Posisi Duduk di Antara Dua Sujud yang Sesuai Sunnah

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Ustadz….mohon penjelasannya tentang posisi atau cara duduk yg benar saat duduk diantara 2 sujud ataupun saat tasyahud….
Afwan tadz,ini benar2 dasar sekali tp bnyak yg menggampangkan hal ini

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Untuk duduk di antara dua sujud, ada dua cara duduk:

1⃣ Iftirasy yaitu telapak kaki kiri ditekuk lalu diduduki, dan telapak kaki kanan ditegakkan.

Abu Humaid As Saa’idi Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

وفتح أصابع رجليه ثم ثنى رجله اليسرى وقعد عليها ثم اعتدل حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلا ثم أهوى ساجدا

Beliau membuka jari jemari kakinya, kemudian menekuk telapak kaki kirinya dan duduk di atasnya, lalu dia tegak badan sampai seluruh tulang kembali ke posisinya secara lurus, lalu Beliau sujud lagi. (HR. At Tirmidzi No. 304, kata Imam At Tirmidzi: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 587)

2⃣ Iq’a yaitu kedua telapak kaki kanan dan kiri ditegakkan dan rapat, lalu duduk di atas tumitnya.

Thawus berkata;

قلنا لابن عباس في الإقعاء على القدمين ؟ قال هي السنة فقلنا إنا لنراه جفاء بالرجل ؟ قال بل هي سنة نبيكم [ صلى الله عليه و سلم ]

Kami bertanya kepada Ibnu Abbas tentang duduk Iq’a di atas kedua telapak kaki? Ibnu Abbas menjawab: “Itu adalah sunah nabimu.” Thawus berkata:”Tapi menurut kami itu menyulitkan kaki?” Ibnu abbas berkata: “Tetapi itu adalah sunah nabimu.” (HR. At Tirmidzi No. 283, katanya: hasan shahih)

Hanya saja duduk iq’a ini jarang Nabi ﷺ lakukan, lebih sering dan utama adalah iftirasy. Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri berkata:

ونص الشافعي في البويطي على استحبابه بين السجدتين لكن الصحيح أن الافتراش أفضل منه لكثرة الرواة له ولأنه أعون للمصلى وأحسن في هيئة الصلاة

Perkataan Asy Syafi’i, yang disebutkan oleh Al Buwaythi bahwa sunah hal itu (iq’a) ketika duduk di antara dua sujud, tetapi yang shahih adalah iftirasy lebih utama, karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya dan itu lebih memudahkan bagi orang shalat dan lebih enak dilihat shalatnya. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/139)

Ada pula iq’a yang dilarang yaitu jika dua telapak kaki tegak lalu pantat duduk di lantai d antara keduanya. Sebab itu cara seperti anjing duduk, yaitu dengan meletakkan tangan ke lantai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/137)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌹🌻🍃🌴🌾☘🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top