Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Ustadz…
Izin bertanya…
Di sebuah institusi kesehatan, di unit kamar jenazah, ada datang jenazah yang beragama nasrani yang kesulitan mencari pendeta untuk ritual sebelum jenazah tsb dimasukkan ke dalam peti. Akhirnya petugas kesehatan yang beragama Islam menelpon pendeta yang dikenalnya atau kawannya yang kenal dengan pendeta untuk datang ke kamar jenazah.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana pandangan syariat Islam terhadap hal yang dilakukan oleh petugas kesehatan yang beragama Islam tersebut?
2. Di institusi kesehatan tersebut tidak ada petugas yang nonmuslim, pada akhirnya petugas kesehatan harus memandikan dan memasukkan obat pengawet ke jenazah nonmuslim, tanpa ada ritual apapun dalam pelaksanaannya. Bagaimana syariat Islam menghukumi hal ini?
Semoga antum berkenan memberikan jawaban dan penjelasannya…
Jazaakallah khairul jazaa…
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
1. Tidak masalah apa yang dilakukan petugas tersebut. Karena seharusnya mayat non muslim diurus secara agama mereka, bukan dengan cara Islam. Kita memiliki cara yang berbeda dengan mereka ..
Rasulullah ﷺ bersabda tentang liang kubur:
اللحدُ لنَا، و الشِّقُ لغيرِنا
Lahad itu untuk kita, sdgkan Syaq buat selain kita (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dll. Shahih)
Syaq adalah liang kubur bagian tengah, sedangkan lahad liang kubur bagian sisi. Ada pun makna “selain kita” adalah non muslim.
2. Tidak apa jika bermaksud sekedar memandikan saja karena kebersihan dan pengawetan, bukan berniat sebagai ritual.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


