Hukum Hypnoterapi

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum, ada titipan pertanyaan ustadz : Apa pendapat para ulama ttg hypnoterapi, olga pernafasan & meditasi?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hipnoterapi telah dipedebatkan sejak belasan tahun lalu. Di timur tengah, juga memunculkan pro kontra. Sebagian mengharamkan dan menilainya sihir atau serupa sihir kalau pun tidak dikatakan sihir. Sebagian mengatakan itu hanya lah permainan persepsi dan sugesti dalam ilmu psikologi dan ilmiah, tidak ada unsur magic sama sekali.

Di Indonesia pun sudah pernah difatwakan haram oleh MUI jawa timur kira-kira 11 tahun lalu.

Sikap kita adalah mengambil jalan yang lebih aman yaitu meninggalkan sesuatu yang masih grey area.

Sebagaimana hadits:

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقْد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Siapa yang menjauhi perkara yang syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang bermain dalam wilayah syubhat maka dia jatuh pada keharaman, bagaikan penggembala yg menggembala di sekitar batasan hampir saja dia memasuki batasan itu. (HR. Bukhari-Muslim)

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top