PERTANYAAN:
Assalaamu’alaykum Ustadz, untuk rambut di bawah bibir ( soul patch/mouche/’anfaqah )
apakah disunahkan untuk mencukur atau memeliharanya?
JazakAllaahu khair (+62 812-8318-xxxx)
JAWABAN
:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..
‘Anfaqah masih bagian dari definisi Lihyah (janggut). Para ulama memaknai Lihyah adalah:
شعر الخدين والذقن
Rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu.
Baca juga: Mencukur Jenggot Menurut Empat Mahdzab
Dalam kitab Fawakih ad Dawani disebutkan:
وأما شعر العنفقة فيحرم إزالته كحرمة إزالة شعر اللحية
Ada pun rambut ‘anfaqah maka haram menghilangkannya sebagaimana menghilangkan rambut janggut.
Hal serupa juga dikatakan di kitab lainnya, seperti Raudhul Murbi’, Syarhil Mumti’, dll.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


