Hukum Menangis Ketika Salat

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalaamu’alaikuum ustadz. Izin bertanya. Ketika seorang sholat dan teringat dengan keluarga yang sakit atau keadaan hidup dan menangis dalam sholatnya. Apa sholatnya terhukum batal? Atau menangis dalam sholat itu hanya untuk ketika meresapi makna ayat doa bacaan sholat dan Allah saja?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

– Menangis dalam shalat pada dasarnya bagus. Rasulullah, para sahabat, dan shalihin terdahulu pun melakukannya.

– Namun para Fuqaha menegaskan ada ketentuannya:

1. Penyebab menangisnya adalah krn urusan akhirat, teringat dosa, teringat ancaman dan peringatan dalam Al Quran.
2. Tidak sampai tangisan yg mengeluarkan kosa kata seperti Haa atau Huu, sebab itu sdh masuk kategori Kalamun Naas (perkataan manusia) yg masuk ke dalam shalat. Karena Haa dan Huu bermakna “dia.”

Para ulama berbeda pendapat jika nangisnya krn faktor duniawi misal: teringat musibah duniawi yg dialami. Sebagian mengatakan batal, sebagian mengatakan sah tetapi makruh.

Berkata Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

أن البكاء في الصلاة إذا كان من خشية الله عز وجل والخوف منه وتذكر الإنسان أمور الآخرة وما يمر به في القرآن الكريم من آيات الوعد والوعيد فإنه لا يبطل الصلاة وأما إذا كان البكاء لتذكر مصيبة نزلت به أو ما أشبه ذلك فإنه يبطل الصلاة لأنه حدث لأمر خارج عن الصلاة وعليه فيحاول علاج نفسه من هذا البكاء حتى لا يتعرض لبطلان صلاته وعليه أيضاً بل يشرع له أن لا يكون في صلاته مهتماً بغير ما يتعلق بها فلا يفكر في الأمور الأخرى لأن التفكير في غير ما يتعلق بالصلاة في حال الصلاة ينقصها كثيرا ًفإن ذلك من عمل الشيطان ومن وساوسه ومن سرقته لصلاة العبد

Sesungguhnya menangis dalam shalat jika disebabkan rasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan takut dari azabNya, dan manusia mengingat urusan-urusan akhirat, dan apa-apa yang Al Quran ceritakan tentang akhirat, berupa ayat janji dan ancaman, sesungguhnya itu tidak membatalkan shalat. Sedangkan, jika menangis karena mengingat musibah menimpanya, atau yang semisal itu, sesungguhnya itu membatalkan shalat karena dia mensisipkan hal di luar shalat. Wajib atasnya untuk merubah dirinya dari tangisan seperti ini sehingga shalatnya   tidak menjadi batal.  Wajib baginya juga, bahkan disyariatkan baginya agar dalam shalatnya tidak dipecahkan oleh selain yang terkait dengan shalat. Maka, janganlah dia memikirkan perkara lainnya, sebab memikirkan perkara lain selain shalat dalam keadaan shalat dapat banyak menguranginya, sebab hal itu merupakan perbuatan syetan,  was-was dari syetan, dan bentuk syetan dalam mencuri shalat seorang hamba.(Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Dar, Bab Ash Shalah, No. 378)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top