Hukum Membunuh Hewan Pengganggu Di Rumah

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu. Ustadz tanya, apakah kita diperbolehkan jika membunuh hewan-hewan seperti kecoa, semut, cicak, pacet, ulat bulu, cacing, kodok dan serangga2 lain yg kedapatan masuk rumah ustadz? Saya takut membahayakan anak saya. suami sering nya hanya dikeluarkan dari rumah saja tanpa dibunuh. Saya takut nya mereka balik lagi. Kalo untuk semut, biasanya saya cari dulu penyebab ada nya semut, insyaAllah nnti ilang sendiri semut2 nya tanpa harus menyakiti mereka. Tp kalo untuk yg lain bgaimana ustadz? Apakah boleh dibunuh? (+62 823-3490-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

📌 Ada hewan yg TERLARANG untuk dibunuh, yaitu:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.”

(HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 6970)

Shurad sejenis burung pipit.

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

📌 Ada hewan yang DIPERINTAHKAN untuk dibunuh. Biasanya ini hewan yg berbahaya atau mengganggu kehidupan manusia.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing buas.”

(HR. Bukhari No. 3136, 1732, Muslim No. 1198)

Hadits lainnya:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian.”

(HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

Jadi, jika kita lihat .. substansinya adalah JIKA hewan tersebut sudah membahayakan dan memgancam kehidupan manusia maka hewan tsb boleh dibunuh, baik hewan yg secara khusus ada dalil untuk dibunuh atau tidak.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top