Hukum Membayar Zakat dan Silaturahim Online

Hukum membayar zakat online itu sah. Sedangkan silaturahim online juga tidak ada masalah. Simak penjelasannya pada tanya jawab berikut!


 PERTANYAAN:

Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh

usradz, bagaimana hukum membayar zakat dan silaturahim/ziarah secara online? Karena yang saya tahu, membayar zakat, khususnya zakat fitrah perlu ijab kabul, dan silaturahim diperlukan tatap muka serta bersalaman secara langsung.

Namun dikondisi seperti sekarang ini sepertinya kedua hal tersebut dihimbau untuk tidak dilakukan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hukum Membayar Zakat Online

Zakat jika bayarnya langsung ke mustahiq, dimakruhkan menyebut INI ZAKAT, menurut mayoritas ulama.

Apa artinya? Pasti ijab qabul terjadi tanpa dilafazkan, sebab kalo ada lafaz ijab qabul pasti akan ketahuan kalau itu zakat. Paham ya?

Dari sinilah bahwa zakat itu sama seperti hadiah, atau sedekah lainnya, yaitu ijab qabul itu sunnah. Karena itu interaksi monolog. Beda dengan jual beli, dua belah pihak yang timbal balik.

Sehingga membayar zakat lewat transfer (online) itu sah.

Imam as Suyuthi mengatakan:

فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا، بل يكفي البعث من المهدي والقبض من المهدى إليه، ومنه الصدقة قال الرافعي: وهي كالهدية، بلا فرق

Maka, yang shahih tidak disyaratkan ijab qabul secara lafaz, tapi cukup dengan si pemberi mengirim dan diterima oleh yang menerimanya. Ar Rafi’i berkata: “Ini sama seperti memberikan hadiah, tidak ada bedanya”.

(Imam as Suyuthi, al Asy ah wa an Nazhair, 1/467)

Mendoakan pun sunnah. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

ومذهبنا المشهور ومذهب العلماء كافة أن الدعاء لدافع الزكاة سنة مستحبة ليس بواجب

Madzhab kami yang masyhur, dan madzhab para ulama semuanya, bahwa doa bagi yang bayar zakat adalah Sunnah, bukan wajib.

(Syarh Shahih Muslim, 7/185)

Baca juga: Hukum Bayar Zakat ke Daerah Lain

Hukum Silaturahim Online

Ada pun silaturahim, itu bukanlah bermakna kunjungan. Kunjungan itu ziarah. Silaturahim itu adalah menyambung hubungan yang terputus yaitu kepada kerabat dekat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ الوَاصِلُ بِالمُكَافِىء ، وَلكِنَّ الوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

Bukanlah bermakna “silaturrahim” bagi orang yang membalas kunjungan, tetapi silaturrahim itu adalah jika ada orang yang terputus tali silaturrahimnya maka dialah orang yang menghubungkannya.

(HR. Bukhari No. 5991)

Bersilaturrahim (menyambung hubungan), banyak sarananya: bisa dengan kunjungan, kirim salam, saling memberikan hadiah, telpon, WA, video call..

Sayangnya di Indonesia istilah silaturahim menyempit hanya kunjungan. Seolah di luar itu bukan silaturahim.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top