Daftar Isi
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadz, apakah semua anggota sujud itu tidak boleh terhalang sesuatu? Misalnya kedua telapak tangan, saat sujud terhalang mukena atau tidak langsung nempel ke tempat sujud, apakah sah ustadz?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..
Ada 7 anggota tubuh yang mesti memyentuh tanah (walau tanah itu sudah dilapisi tegel, keramik, dan karpet, sajadah, tidak masalah)..
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.” (HR. Bukhari no. 812)
Baca juga: [Tata Cara Shalat] Sujud
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:
وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا
“Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma’ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (Fathul Bari, 3/204)
Anggota Sujud Terhalang
Ada pun bila anggota sujud terhalang oleh pakaian yang kita pakai sendiri, seperti:
– jidat terhalang peci
– tangan terhalang mukena atau sorban
– hidung terhalang masker
Para ulama berbeda pendapat antara yang mengatakan BATAL shalatnya seperti ulama Syafi’iyyah dan SAH tapi makruh dari ulama lainnya. Ada pun masker tidak makruh jika Ada hajat, dan sudah pernah dibahas.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan