Bolehkah Sholat Ashar Dijamak di Waktu Maghrib?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Benarkah sholat jamak itu ada pasangannya. (Dzuhur dgn ashar- maghrib dgn isya) artinya tdk boleh menjamak ashar di wkt maghrib.

Pertanyaan saya bagaimana jika kita bepergian setelah dzuhur dan sampai tujuan sudah waktu maghrib, dan hal ini terjadi di luar perkiraan, karena macet total misalkan. Yang biasanya ashar kita sudah sampai tujuan, tiba-tiba sudah maghrib baru sampai. Bagaimana kita melaksanakan sholat asharnya jika tdk boleh di jamak di waktu maghrib.?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Ya, aturan main jamak adalah zhuhur dgn ashar, lalu maghrib dgn isya.

Jika memang kasusnya seperti yg antum alami, super sulit untuk shalat ke masjid atau tempat pemberhentian. Tidak apa-apa shalat di kendaraan (Baca: Hukum Shalat di Kendaraan ). Walau ini perlu keseriusan dulu untuk mencarinya. Sebab kadang-kadang udah merasa kalah dengan keadaan.

Anggaplah tidak bisa juga di kendaraan, maka lakukanlah ashar di waktu maghrib jika memang sangat-sangat tidak mungkin dilakukan.

Dalilnya, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu katanya:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

“Bahwa Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat Ashar hingga matahari hampir terbenam! Maka Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda: Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya. Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib. (HR. Bukhari No. 596)

Sementara sebagian ulama, tidak membenarkan qadha (melaksanakan shalat tidak pada waktunya) jika dalam keadaan terjaga/sengaja. Qadha hanya berlaku bagi yg lupa dan tertidur.

Berkata para ulama:

واختلفوا في وجوب القضاء على تارك الصلاة عمدا ، والمرتد ، والمجنون بعد الإفاقة ، والمغمى عليه ، والصبي إذا بلغ في الوقت ، ومن أسلم في دار الحرب ، وفاقد الطهورين

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkan shalat, murtad, gila setelah sadar, pingsan, anak-anak jika sudah sampai waktunya, masuk Islam di negeri kafir harbi, dan bagi orang yang ketiadaan untuk bersuci. (Al Mausuah, 34/26)

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa wajib mengqadha shalat yang terlewatkan bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan orang yang jima di siang Ramadhan untuk mengqadha di hari lain dan juga melakukan kafaratnya, yaitu sebagai pengganti bagi puasanya yang batal gara-gara jima, sebab jika karena lupa saja wajib qadha maka alasan karena sengaja lebih layak lagi untuk mengqadhanya. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top