Hukum Membatalkan Salat Ketika Ada yang Terlupa

▪▫▪▫▪▫

PERTANYAAN:

Assalamualakum ustad….mohan maaf sebelumnya sudih kiranya untuk membagi ilmu…apakah hukumnya membatalkan sholat di karenakan lupa padahal ada tuntunanya untuk melakukan sujud sahwi….lebih baik mana mengulang kembali atau melakukan sujud sahwi. Dalam sholat tadi munfarid/sendiri…terimakasih atas pencerahan ilmunya. Wassalamualaikum

JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Jika ada yang lupa dan ragu-ragu misal lupa atau ragu jumlah rakaat, maka yang mesti dilakukan adalah pilih rakaat yang paling kecil, lalu tuntaskan shalat dan akhiri dengan sujud sahwi 2 kali.

Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الْوَاحِدَةِ وَالثِّنْتَيْنِ فَلْيَجْعَلْهُمَا وَاحِدَةً وَإِذَا شَكَّ فِي الثِّنْتَيْنِ وَالثَّلَاثِ فَلْيَجْعَلْهُمَا ثِنْتَيْنِ وَيَسْجُدْ فِي ذَلِكَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

“Jika  di antara kalian ragu, apakah rakaat pertama dan kedua, maka jadikanlah itu sebagai rakaat pertama saja. Jika kalian ragu pada rakaat kedua dan ketiga, maka jadikanlah itu sebagai rakaat kedua. Oleh karena itu, sujudlah dua kali sebelum salam.” (HR. At Tirmidzi No. 396)

Dari hadits ini –dan hadits lain yang serupa- Jumhur ulama mengatakan bila seseorang ragu-ragu terhadap jumlah rakaat shalat, maka hendaknya dia meyakinikan rakaat yang lebih sedikit, kemudian dia melakukan sahwi.

Tetapi ada juga ulama yang mengatakan bahwa ragu-ragu dalam shalat,  seseorang yang tidak tahu sudah berapa rakaat shalatnya,  bukan diselesaikan dengan sahwi, tetapi harus diulang shalatnya. Hal ini diinformasikan oleh Imam At Tirmidzi berikut ini:

و قال بعض أهل العلم إذا شك في صلاته فلم يدر كم صلى فليعد

“Berkata sebagian ulama: jika seseorang ragu di dalam shalatnya, dia tidak tahu sudah berapa rakaat shalatnya, maka hendaknya dia mengulangi shalatnya.” (Sunan At Tirmidzi No. 396)

Dan, pendapat jumhur ulama yang menyatakan sujud sahwi nampaknya pendapat yang lebih kuat dan telah diterangkan dalam berbagai hadits shahih.
Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top