◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Bismillah. Ustadz Farid Hafidzahullah. Apa itu katalisator, istihalah & istihlak dll. Syukran jazakallah..
❕JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim
Dalam fiqih, proses berubahnya zat dikenal dengan ISTIHALAH dan ISTIHLAK
1. Istihalah, adalah perubahan suatu zat menjadi zat baru yg sama sekali berbeda.
Seperti khamr menjadi cuka. Dalam madzhab Hanafi ini dibenarkan dan menjadi halal. Baik perubahan itu secara alami, atau dibantu oleh alat atau zat lain (buatan). Imam Abu Ja’far Ath Thahawi mengatakan jika seekor bangkai jatuh di atas garam yg dijemur, lalu lama kelamaan bangkai itu lenyap dan menyatu dgn garam maka tetap halal sebab bangkai itu berubah menjadi wujud baru yg sudah tidak lagi najis dan haram.
Adapun dalam madzhab Syafi’i, Istihalah hanya boleh jika secara alami.
2. Istihlak, yaitu perubahan wujud dengan cara mencampurkan zat haram dan najis, dengan zat halal dan suci dalam jumlah yang sangat banyak. Sehingga keberadaan yang haram dan najis itu pun lenyap atau sangat sedikit sehingga bisa diabaikan, karena sudah tidak ada warna, rasa, dan baunya. Ini pun halal.
Inilah yang mendasari sebagian ulama Kontemporer membolehkan obat cair yang mengandung alkohol sgt sedikit, 0,5-1% misalnya, sebab kadar seperti itu tidak berpengaruh apa-apa dan bisa diabaikan.
Nah, untuk yg antum tanyakan.. Bisa dinilai sendiri jenis yang mana. Jika masih ada baunya, maka belum dikatakan suci dan mensucikan.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan