Bolehkah Menyita Barang Penyewa yang Menunggak?

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum wr. wb
Izin bertanya Ust,

Jika ada orang yg sewa rumah, sdh sepakat harga dsb, kemudian mereka sdh menempati rumah tsd,
kemudian, selama hampir 2 tahun pergi tanpa ada kabar, tdk ada informasi terkait dengan keberadaannya. kondisinya barang2 di kontrakan tsb masih ada.

Apakah boleh pemilik rumah kontrakan tsb mengambil barang2 trsbu sebagai ganti dari biaya sewa yg selama hampir 2 thn tsb tidak dibayar?

jazakumullah Khoiron (+62 897-9840-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hakikatnya orang tersebut adalah orang yang mankir dari kewajiban dan tentunya dia zalim. Boleh dita’dzir baik disita barangnya atau dipenjara.

Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه

Menunda-nunda pembayaran hutang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya.

(HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:

حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له

Makna “Halal kehormatannya” : yaitu halal mencelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top