Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Izin bertanya dan mohon penjelasan Ustadz terkait bid’ah idhafiyah. Terimakasih.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Secara bahasa bid’ah idhafiyah adalah bid’ah karena penambahan. Pada satu sisi nampak tidak bid’ah karena memiliki dasar dalam agama, tetapi dari sisi lain dia bertentangan dengan agama, khususnya terkait pada hai’ah (bentuk) dan tata caranya.
Seorang ulama Al Azhar, Syaikh Muhammad Al Ghazali dalam Laisa Minal Islam memberikan contoh: berdzikir sambil joget-joget, menari-nari, dan diiringi musik. Dzikirnya sendiri adalah masyru’ (disyariatkan) baik oleh Al Quran maupun As Sunah. Tapi, dilakukan dengan cara menari-nari dan musik maka itu idhafiyah (tambahan) pada syariat dzikir tersebut. Walaupun berzikir cara ini dibela oleh kalangan sufi.
Syaikh Ali al Faqihi mengatakan:
جَانِبٌ مَشْرُوعٌ: وَلَكِنَّ الْمُبْتَدِعَ يُدْخِلُ عَلَى هَذَا الْجَانِبِ الْمَشْرُوعِ أَمْرًا مِنْ عِنْدِ نَفْسِهِ فَيُخْرِجُهَا عَنْ أَصْلِ مَشْرُوعِيَّتِهَا بِعَمَلِهِ هَذَا، وَأَكْثَرُ الْبِدَعِ الْمُنْتَشِرَةِ عِنْدَ النَّاسِ مِنْ هَذَا النَّوْعِ
Di satu sisi ini disyariatkan, tetapi pelakunya memasukan ke dalam sisi ini hal-hal yang munculnya dari diri sendiri sehingga sudah keluar dari syariat karena perbuatannya itu. Inilah jenis yang paling banyak tersebar di tengah manusia. (Al Bid’ah wa Dhawabithuha, hal. 14)
Beliau memberikan contoh: berjemur di terik matahari tanpa naungan dengan maksud sebagai dzikir, berniat puasa bicara dengan anggapan itu cara pendekatan diri kepada Allah, niat puasa tanpa berbuka.
Demikian. Wallahu A’lam.
✍ Farid Nu’man Hasan