Selesai Shalat Imam Masih Menghadap Kiblat

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…. saya mau bertanya, apakah makruh apabila seorang imam terlalu lama menghadap kiblat setelah selesai sholat


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Imam menghadap ke makmum setelah shalat itu mustahab (sunah), yaitu setelah Allahumma antassalam wa minkassalam .. dan para ahli fiqih mengatakan makruh jika imam terus menerus menghadap ke kiblat setelah selesai shalat.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

َيُكْرَهُ لَهُ الْمُكْثُ عَلَى هَيْئَتِهِ مُسْتَقْبِل الْقِبْلَةِ، لِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ لاَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ إِلاَّ مِقْدَارَ أَنْ يَقُول: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَل وَالإِْكْرَامِ، وَلأِنَّ الْمُكْثَ يُوهِمُ الدَّاخِل أَنَّهُ فِي الصَّلاَةِ فَيَقْتَدِي بِهِ. كَمَا يُكْرَهُ لَهُ أَنْ يَتَنَفَّل فِي الْمَكَانِ الَّذِي أَمَّ فِيهِ.

“Dimakruhkan baginya (imam) berdiam diri dengan tetap menghadap kiblat, karena telah diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Nabi ﷺ apabila selesai dari shalat, beliau tidak berdiam di tempatnya kecuali sekadar membaca: ‘Allahumma anta as-salaam wa minka as-salaam tabaarakta yaa dzal-jalaali wal-ikraam’. Dan karena berdiam diri (lama) bisa membuat orang yang baru masuk (masjid) menyangka bahwa ia masih dalam shalat lalu mengikutinya. Demikian pula dimakruhkan baginya melaksanakan shalat sunnah di tempat yang ia menjadi imam di situ.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/214)

Dahulu Rasulullah ﷺ menghadap ke makmum untuk menunjukkan kepada jamaah bahwa shalat sudah selesai, atau memeriksa kehadiran jamaah, atau keperluan lainnya, seperti yang disampaikan Al Hafizh Ibnu Hajar.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top