💥💦💥💦💥💦💥
Daftar Isi
📨 PERTANYAAN:
Assalamu ‘Alaikum. Wr.Wb. Apakah paha laki-laki termasuk aurat? (dari 081345228xxx – Pemangkat)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikum Salam Wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah …
Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian.
Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq[1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Libanon.
1. Kelompok yang menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
“Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah,[2] “Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa Allah ‘Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau adalah manusia paling suci dan ma’shum (terjaga dari kesalahan) di antara manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan sebelum masa kenabian …dst.”
2. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:
Dari Jarhad Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat, saat itu pakaianku terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: “Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya hasan, sementara Imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya sebagai hadits mu’allaq)
Imam Bukhari[3] berkata, “Hadits dari Anas (kelompok 1) lebih kuat (sanadnya), sedangkan hadits dari Jarhad (kelompok 2) lebih menunjukkan sikap hati-hati.” Demikian kami ringkas dari Fiqhus Sunnah Jilid 1.
Perlu diketahui, dalam memahami hadits yang nampak bertentangan, sebagaimana hadits 1 dan 2 di atas, maka para ulama memiliki kaidah, yakni Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l (Ucapan Nabi harus diunggulkan dibanding perbuatannya). Kita lihat, hadits 2 merupakan Qaul (ucapan Nabi bahkan perintah) sedangkan hadits 1 merupakan perbuatannya, bahkan bisa jadi perbuatan itu (menyingkap paha) terjadi tidak sengaja, sebab itu terjadi ketika perang.
Imam Al Qurthubi Rahimahullah[4] berkata:
أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما. وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى
“Kaum muslimin telah ijma’ (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak boleh terlihat.” [5]
Maka, pandangan jumhur ulama bahwa paha adalah aurat, nampak lebih kuat dan lebih tenteram di hati. Maka, hendaklah kaum laki-laki yang masih ada semangat beragama memperhatikan masalah ini, agar ia tetap menutup pahanya. Paling tidak hingga selutut (dengkul).
Wallahu A’lam
🌻🌴🌹🌺🍃☘🌿🌸🌷
✍ Farid Nu’man Hasan
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah adalah tokoh ulama Mesir dan da’i masa kini, karya monumentalnya Fiqhus Sunnah, adalah termasuk karya paling laris di abad ini, semua orang Islam yang perhatian terhadap dunia ilmu pasti mengetahui kitab ini. Beliau adalah murid dari Imam Asy Syahid Hasan al Banna (w. 1949M) dan sekaligus salah seorang ‘alim pada organisasi Al Ikhwan Al Muslimun. Lantaran kitabnya ini, beliau mendapatkan perhargaan –bersama Dr. Yusuf al Qaradhawi hafizhahullah, dari Kerajaan Saudi Arabia, yakni King Faishal Award. Beliau wafat pada awal abad 21.
[2] Dia adalah Imam Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm Al Andalusi Azh Zhahiri, lebih dikenal dengan Ibnu Hazm. Dia adalah seorang ulama brilian dan tegas, baik dalam masalah fiqih, hadits, sejarah, dan dia bermadzhab Zhahiri (tekstualis). Beliau lahir akhir Ramadhan 384 H (7 November 994M) dan dibesarkan di kota Qurthubah (Kordoba) di Andalusia (Spanyol), tepatnya di istana kementrian ayahnya. Karangannya mencapai 80.000 lembar, dan kitab Al Muhalla adalah kitabnya yang paling monumental dan mendapat pujian dari para ulama seperti Imam Izzuddin bin Abdissalam dan Imam Adz Dzahabi. Dia piawai berdebat, hujahnya kuat, dan seringkali keras. Oleh karena itu, selain mendapatkan banyak pujian, ia juga menuai kritikan karena gayanya itu. Wafat 28 Sya’ban 456H (15 Juli 1064M)
[3] Beliau adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah, lahir di Khurasan di daerah yang bernama Bukhara, pada saat setelah shalat Jumat 13 Syawal 194H. Itulah sebabnya setelah ia menjadi ulama, ia dikenal dengan sebutan Imam Al Bukhari, panggilan sehari-harinya adalah Abu Abdillah. Ia bermadzhab Syafi’i. Sesuai pengakuannya dia berguru kepada 1080 orang, Imam Ahmad bin Hambal adalah salah seorang gurunya. Ia seorang yang sangat cerdas, brilian, kuat hafalannya, ahli ibadah, zuhud, banyak shalat malam, dan itu sudah terlihat masa kecilnya. Usia sebelas tahun dia sudah mampu mengkritik para pengajar hadits di Kuttab (tempat belajar). Karya monumentalnya adalah Jami’ush Shahih (biasa disebut Shahih Bukhari), dan menjadi kitab paling shahih setelah Al Quran, menurut jumhur ulama. Banyak pujian baginya baik dari ulama sezaman atau setelahnya. Wafat 256H, dan belum menikah karena waktunya dihabiskan untuk ilmu dan agama.
[4] Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh Al Anshari Al Khazraji, dikenal dengan Imam Al Qurthubi karena lahir di kota Qurthubah, pada 600H (1204M) . Dia adalah seorang ulama besar zamannya, karena ilmu dia meninggalkan kehidupan duniawinya. Karyanya sekitar tiga puluhan, yang paling terkenal adalah kitab Tafsir Al Kabir Al Jami’u Li Ahkamil Quran Al Karim. Dia bermadzhab Maliki. Wafat 671H (1273M).
[5] Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, Juz. 12, Hal. 237, Dar Ihya’ at Turats, Beirut Libanon. 1985M/1405H.