Lewat di Depan Orang Sholat

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘alaikum Pa ustadz, selama di Madinah bbrp hari ni saya lihat kok orang sembarang lewat di depan makmum, kan itu terlarang? Mohon penjelasannya.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa ‘Alaikumus Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillah wal Hamdulillah ….

Masalah ini sering menjadi pertanyaan banyak orang. Apakah dibolehkan jalan melewati makmum? Bukankah nabi melarang kita lewat di depan orang shalat?

Dari Abu Said Al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Jika kalian shalat maka jangan biarkan seorang pun lewat di hadapan kalian, cegahlah semampu kalian, jika dia menolak untuk dicegah maka bunuhlah, karena dia adalah seetan.” (HR. Muslim, 258/505)[1]

Para ulama’ memahami larangan ini berlaku untuk shalat sendiri dan shalatnya imam. Boleh saja melewati makmum, sebab larangan melewati depan orang shalat hanya berlaku bagi shalat sendiri atau shalatnya imam.

Larangan hadits di atas masih ‘aam (global) yang larangan tersebut di- takhshish (dibatasi) oleh hadits lainnya.

Berikut ini dalilnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَأَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR. Muslim No. 504)

Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas berjalan di depan shaf makmum. Bahkan dia lewat sambil menunggangi untanya, dan tidak seorang pun mencegahnya. Artinya, larangan melewati (berjalan) di depan orang shalat, hanya berlaku jika melewati imam dan orang yang shalatnya sendiri. Menurut keterangan riwayat ini, melewati di depan makmum (karena ada keperluan) tidaklah mengapa. Kebolehan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Al Hafizh Ibnu Hajar Asy Syafi’iy Rahimahullah menulis dalam Fathul Baari:

وَقَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : حَدِيثُ اِبْن عَبَّاس هَذَا يَخُصُّ حَدِيثٌ أَبِي سَعِيد ” إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ ” فَإِنَّ ذَلِكَ مَخْصُوص بِالْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِد ، فَأَمَّا الْمَأْمُومُ فَلَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لِحَدِيثِ اِبْن عَبَّاس هَذَا ، قَالَ : وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ

Berkata Ibnu Abdil Bar, “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi takhsis (pembatas) bagi hadits Abu Said yang berbunyi, ‘Jika salah seorang kalian shalat maka janganlah membiarkan seorang pun lewat di hadapannya,’ sebab hadits ini dikhususkan untuk imam dan shalat sendiri. Ada pun makmum, maka tidak ada sesuatu pun yang memudharatkan siapa pun yang lewat di hadapannya, sebagaimana yang ditegaskan oleh hadits Ibnu Abbas ini. Semua ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” (Fathul Bari, 1/572)

Hanya saja bolehnya hal ini masyarakat kita masih banyak yang belum memahaminya, mungkin dianggap tidak sopan. Tp, yang jelas mereka mesti diedukasi hal ini agar tidak melarang apa-apa yang dibolehkan agama syariat.

Demikian. Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajma’in.

Wallahu A’lam.

🌾🌻🍃🌴🌺☘🌷🌸

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Apa maksud “bunuh” dalam hadits ini? Apakah dia dibunuh karena menolak dihalau? Imam Al Baghawi menjelaskan:

والمراد من المقاتلة الدفع بالعنف لا القتل

Yang dimaksud dengan “bunuh” adalah menahan dengan keras, bukan membunuhnya. (Syarhus Sunnah, 2/456)

Imam An Nawawi menjelaskan tentang hukum menghalau orang yang lewat di hadapan orang shalat:

وهو ندب مت

أكد ولا أعلم أحدا من العلماء أوجبه بل صرح أصحابنا وغيرهم بأنه مندوب غير واجب قال القاضي عياض واجمعوا على أنه لا يلزمه مقاتلته بالسلاح ولا ما يؤدي إلى هلاكه

Itu sunah yang ditekankan, dan aku tidak ketahui adanya seorang ulama pun yang mengatakan wajib. Bahkan para sahabat kami dan lainnya menjelaskan itu anjuran saja bukan kewajiban. Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan: “Mereka telah ijma’ bahwa itu bukan membunuhnya dengan senjata atau apa-apa yang membawa celaka baginya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/223)

 

Menyebut Almarhum Untuk Non Muslim

💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Boleh atau Tidak menyebutkan Kata Al-marhum/Almarhumah Kepada mayit yg non muslim?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Al Marhum/ah artinya yang dirahmati, sebagian ulama seperti Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin, dll, mengatakan ini boleh hanya untuk muslim, dan juga bermakna semoga Allah merahmati, sama dengan Rahimahullah.

Dan ini Kekhususan bagi mayit muslim, bukan non muslim. Sebab siapa pun yang wafat dalam keadaan kafir maka dia di neraka abadi sebagaimana keterangan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’.

Wallahu a’lam

🍃🌻🌴🌺☘🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Menjamak Shalat Jumat dan Ashar

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz, adakah tuntunan dari Nabi Shallallahu ‘Alayhi Wasallam tentang boleh tidaknya menjama’ sholat jumat dg sholat ashar saat sedang safar? (08127521xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .

Hal ini diperselisihkan ulama kebolehannya. Para ulama Hambaliyah mengatakan tidak sah, tidak boleh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata:

لا يجوز جمع العصر إلى الجمعة في الحال التي يجوز فيها الجمع بين الظهر والعصر
فلو مر المسافر ببلد وصلى معهم الجمعة لم يجز أن يجمع العصر إليها

Tidak menjamak ashar dengan shalat Jumat di waktu shalat Jumat, yang dibolehkan adalah menjamak antara zhuhut dan ashar.

Maka, seandainya seorang musafir melewati daerah yang sedang shalat Jumat dan dia shalat bersama mereka, maka dia tidak boleh menjamaknya dengan ashar. (Majmu’ Al Fatawa, 15/371)

Ada pun pihak yang membolehkan adalah seperti golongan Syafi’iyah dan Malikiyah, dengan alasan qiyas. Di mana shalat Jumat memiliki waktu yang sama dengan zhuhur, maka sah menjamaknya dengan ashar sebagaima menjamak zhuhur dan ashar di hari lain.

Imam Malik berkata:

ويجوز الجمع بين كل صلاتين مشتركتا الوقت في السفر في وقت أيتهما شاء إذا جد به السير

Dibolehkan menjamak antara semua dua shalat yang waktunya bersamaan dalam safar terserah di waktu shalat apa saja pada dua shalat itu. (Al Mudawanah Al Kubra, 1/117)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menguatkan pendapat yang membolehkan jamak antara shalat Jum’at dan Ashar, beliau berkata;

لأن الجمعة ما دامت بدلاً من الظهر فلها حكمه وإن اختصت بالحضر

Karena shalat Jumat selalu menjadi pengganti shalat zhuhur maka hukum shalat Jumat sama dengan zhuhur, walau dia dikhususkan bagi yang sedang mukim (tidak safar).

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, no. 2708)

Perbedaan ini karena perbedaan dalam menyikapi qiyas dalam ibadah, pihak yang menyatakan tidak sah, karena mereka menolak qiyas dalam ibadah, bagi mereka qiyas hanya boleh dalam urusan muamalah dunia. Sementara pihak yang membolehkan tidak mempermasalahkan qiyas dalam ibadah.

Demikian. Wallahu A’lam

🌵🌴🌷🌱🌸🍃🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Makan Makanan Haram Tapi Tidak Tahu

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh

mohon izin bertanya, Ustadz
bagaimana hukum makan makanan yg ada unsur haram, yg saya tidak ketahui , Ustadz ?
misalnya begini.. saya beli roti yg tidak bermerk (yg harga 2.000an) , ternyata di dalamnya ada unsur harom.
terimakasih banyak, Ustadz🙏🏾 (+62 896-3622-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Karena tidak tahu ya, tidak sadar kalo ada unsur haramnya .. maka itu tidak apa-apa, dimaafkan.

Allah Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.”

(QS. Al-Baqarah, Ayat 286)

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah membiarkan pada umatku: kesalahan tidak sengaja, lupa, dan terpaksa.

(HR. Ibnu Majah no. 2043, Shahih)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

إذا اتفق أن شخصاً تناول منه بدون علم فلا إثم عليه في ذلك، بدليل قوله تعالى:وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {الأحزاب:5}

Jika seseorang memakan makanan haram dan dia tidak tahu, maka dia tidak berdosa, hal ini berdasarkan firman Allah:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5)

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 94019)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top