💦💥💦💥💦💥💦
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Semoga ALLAH memberkahi ilmu, amal dan umur Ustadz Farid Nu’man.
Ana ingin bertanya, beberapa pekan yang lalu, terjadi kebakaran di Samarinda. Banyak pihak melakukan galang dana, termasuk kami di Forum Silaturrahim Rohis Samarinda (FSRS).
Hasil perhitungan awal, total dana sumbangan yg terkumpul sebesar Rp 5.123.200,-. Sehingga waktu itu diputuskan utk disumbangkan sebesar 5 juta.Dalam perjalanannya, ketika dilakukan perhitungan ulang setelah semua dana terkumpul, jumlah uang yg ada ternyata sebanyak Rp 7.078.200,- dmn diputuskan bhw uang yg akan disumbangkan tetap Rp 5 juta, sedang sisa Rp 2 juta digunakan utk kegiatan2 FSRS.
Pertanyaannya Ustadz, bolehkah sisa uang Rp 2 juta ini kami pakai utk kegiatan FSRS dgn asumsi:
1. Uang itu dipakai utk kegiatan dakwah dan bukan utk kepentingan pribadi.
2. Penggunaan uang yg Rp 2 juta tadi diqiyaskan dengan amil zakat yg mempunyai hak atas zakat yg dikumpulkan.
Syukron atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ismail Latisi, Samarinda, Kaltim
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Semoga Allah merahmati dan memberkahi semua usaha kebaikan Antum dan FSRS.
Langsung aja ..
Sebaiknya ambil langkah yang paling minim fitnahnya, yaitu berikan semua sumbangan itu sesuai amanahnya, sesuai peruntukan ketika awal dana itu dikumpulkan. Jika sudah diberikan ke korban kebakaran Rp. 5 juta, lalu terkumpul lagi Rp. 2 juta, anggaplah itu bantuan kedua untuk mereka.
Hal Itu kita tempuh dalam rangka menjalankan benar ayat dan hadits berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Wahai orang-orang beriman janganlah kalian khianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang ada pada kalian. (QS. Al Anfal: 27)
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لا إيمان لمن لا أمانة له ولا دين لمن لا عهد له
Tidak beriman orang yang tidak menjaga amanah dan tidak beragama orang yang tidak memenuhi janji. (HR. Ibnu Hibban No. 194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan)
Jika ada seorang majikan yang mengamanahi pelayannya dengan sejumlah uang agar dibelikan sehelai kain ke pasar. Sesampai di pasar pelayannya melihat ada barang lain yang menurut asumsinya lebih baik dan lebih bermanfaat buat si majikan, misalnya tongkat rotan buat bantu berdiri. Bagaimana kira-kira perasaan si majikan? Mungkin dia heran, bahkan dia marah dan tersinggung. Oleh karena itu, minimkan hal ini dengan menjalankan sesuai amanahnya. KECUALI ada izin dari si pemberi amanah untuk dimanfaatkan hal lainnya. Maka itu tidak apa-apa.
Masalah ini bukan semata-mata memindahkan objek sumbangan ke objek lain. Tapi, belajar untuk menjalankan amanah dengan baik. Dan, ini tidak bisa diqiyaskan dengan amil zakat yang juga memperoleh zakat. Itu qiyas ma’al fariq (qiyas yang berbeda), bahkan rusak. Sebab amil zakat boleh memanfaatkan bagian hak zakatnya untuk keperluan dia sendiri, sedangkan pengumpul dana tadi memanfaatkannya untuk keperluan lembaga. Jadi, dasarnya tidak sama.
Dalam kitab Al Majmu’-nya Imam An Nawawi, konteksnya waqaf, jika ada waqaf tanah untuk masjid, yang ternyata ada tanah lebih yang tidak terpakai, boleh dijual lalu uangnya untuk keperluan masjid itu juga. Artinya, amanah itu kembali kepada masjid walau wujud bantuannya bisa diubah. Maka, dalam konteks bantuan kebakaran tersebut, jika panitia mengubah uangnya menjadi barang yang lebih bermanfaat untuk mereka tidak apa-apa, sebab arah amanah tidak hilang. Berbeda kasus, jika uang tersebut dipakai kepada objek lain di luar peruntukan dan niat awal pemberinya.
Wallahu A’lam
🍃🌻🌺☘🌷🌴🌸🌾
✏ Farid Nu’man Hasan