Sholat Sunnah Tanpa Menunggu Selesai Adzan

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Mana yg lebih baik, saat pergi kemasjid, adzan berkumandang, apakah kita menunggu selesai adzan lalu shalat sunnah atau tanpa menunggu selesai adzan langsung shalat sunnah?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ibadah paling utama adalah yang paling urgen saat waktu dan keadaannya. Jika azan maka yang paling urgen adalah menjawab azan.

Lalu, shalat Sunnah Qabliyah dgn bacaan yg ringan di rumah, lalu bersegera ke masjid agar tetap mendapatkan shaf pertama.

Ini adalah idealnya. Jika tidak sampai atau tidak mampu seperti ini, maka Allah Ta’ala tidak Bebani yang tidak mampu, yang penting kita sudah mujahadah untuk melakukannya.

Wallahu a’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Menjelang Tidur Mari Kita Bertaubat

💦💦💦💦💦💦💦💦

Hari ini mungkin kita melakukan sederet kesalahan dan kezaliman ; kepada Istri, suami, anak, kawan, tetangga, dan tentunya kepada Allah Ta’ala.

Sebelum tidur, kita tinggalkan itu, sesali, kita bertekad tidak ulangi lagi.

Mujahid bin Jabr Rahimahullah berkata:

مَنْ لَمْ يَتُبْ إِذَا أَصْبَحَ ، وَإِذَا أَمْسَى ، فَهُوَ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Barang siapa jika di pagi hari dan sore hari dia belum bertaubat maka dia termasuk orang-orang zalim.”

(Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, no. 4288)

Wallahu yahdina wa iyyaakum ila sawaa’is sabiil

🌴🌵🌷🌿🌸🌻🍃🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Membersihkan Najis Babi, Apakah Sama dengan Anjing?

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak ada dalil khusus tentang cara membersihkan najisnya babi.

Ada pun tentang cuci 7 kali salah satunya dengan tanah adalah cara membersihkan najis anjing. Inilah yang dijadikan dasar oleh madzhab Syafi’i, yaitu qiyas dengan najis anjing. Sementara Imam Asy Syafi’i sendiri tidak berpendapat seperti itu.

Hal ini dinyatakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وأما الخنزير فحكمه حكم الكلب في هذا كله هذا مذهبنا وذهب أكثر
العلماء إلى أن الخنزير لا يفتقر إلى غسله سبعا وهو قول الشافعي وهو قوي في الدليل

Ada pun babi hukumnya sama dengan hukum anjing. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi’i).

Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidaklah dicuci dengan tujuh kali cucian. Inilah perkataan Imam Asy Syafi’i, dan ini kuat dalilnya.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/210)

Jadi, dicuci dengan sebersih-bersihnya. Tidak ada cara khusus dan jumlah siraman khusus.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

والصحيح في غسل بقية النجاسات ، أنه يكفي ما تزول به النجاسة ، ولا يشترط لذلك عدد معين

Yang Shahih adalah dalam mencuci najis selain anjing itu cukup dengan apa2 yang bisa menghilangkan najis itu, dan tidak disyaratkan jumlah cucian tertentu.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20843)

Namun, jika ada yang ingin tujuh kali cucian dan salah satunya dgn tanah, tentu tidak terlarang. Yg penting substansinya tercapai yaitu bisa menghilangkan najis babi tsb.

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌴🌵🌷🌿🌻🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Hewan Apa Yang Lebih Utama Buat Qurban?

💢💢💢💢💢💢💢

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:

أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك

“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya sah dari hewan ternak (An Naam).

Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya.

Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”

( Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/737. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Jika memilih kambing, kambing yang seperti apa yang lebih utama?

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah menjelaskan:

“Hewan qurban paling utama adalah kambing Kibasy yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya, karena rupa seperti itulah yang disukai Rasulullah ﷺ dan Beliau berqurban dengannya.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berqurban dengan Kibasy yang bertanduk, kaki-kakinya hitam, dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya.” (HR. At Tirmidzi, dan dia menshahihkannya)

(Lihat Minhajul Muslim, Hal. 237. Cet. 4. 2012M/1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, Madinah Al Munawwarah)

Wallahu A’lam

🍃🌷☘🌴🌾🌸🌺🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top