Tiga Cara Sholat Sunnah Rawatib Zhuhur

💥💦💥💦💥💦💥💦💥

📌 Pertama. Dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

حفظت من النبي صلى الله عليه وسلم عشر ركعات: ركعتين قبل الظهر، وركعتين بعدها………..

Aku hapal dari Nabi ﷺ sepuluh rakaat (shalat sunah): “Dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya ……… (HR. Al Bukhari No. 1180)

📌 Kedua. Empat Rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya.

Dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كان النبي صلى الله عليه و سلم يصلي قبل الظهر أربعا وبعدها ركعتين

Dahulu Nabi ﷺ shalat sebelum zhuhur empat rakaat dan dua rakaat setelahnya. (HR. At Tirmidzi No. 424, katanya: hasan. Ahmad No. 1375. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isanadnys kuat. Ta’liq Musnad Ahmad No. 1375. Syaikh Al Albani menshahihkan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 424)

📌 Ketiga. Empat rakaat sebelum zhuhur dan empat rakaat setelahnya.

Dari Ummu Habibah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi ﷺbersabda:

من صلى قبل الظهر أربعًا وبعدها أربعًا حرمه الله على النار

Barang siapa yang shalat sebelum zhuhur empat rakaat dan setelahnya empat rakaat, maka Allah haramkan baginya neraka. (HR. At Tirmidzi no. 427, katanya: hasan. Ibnu majah No. 1160, An Nasa’i No. 1814, Abu Daud No. 1269. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam banyak kitabnya)

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Gelisah Karena Hutang

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Kalau kita tidak bisa melunasi huang akan tetapi ajal sudah menjemput kita,gimana pertanggung jawabannya nanti di kubur dan di akhirat,sedangkan saya sudah bersungguh sungguh akan tetapi ga mampu Itu yg terkadang membuat saya gelisah (+62 813-1677-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim …

Dalam banyak hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, tertera tentang buruknya keadaan orang yang wafat dalam keadaan berhutang.

Di antaranya, kami sampaikan tiga saja:

1. Jiwanya “tergantung” sampai hutang itu dilunaskan

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin “tergantung” karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”

(HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan. Ahmad No. 10607. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 10607). Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Abi Ya’la No. 6026)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه

Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi hutang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu lunas. (Nailul Authar, 4/23)

Jika belum dilunasi, maka jiwa mayit tersebut “tergantung” ……. Apa makna tergantung?
Para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)

2. Mati Syahid pun terhambat ke surga karena hutangnya

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن

“Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya.” (HR. Muslim No. 1886)

Dari Muhammad bin Jahsy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad No. 22546, Al Hakim No. 2212, katanya: shahih )

Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah menjelaskan:

فيه تنبيه على أن حقوق الاَدمين والتبعات التى للعباد لا تكفرها الأعمال الصالحة وإنما تكفر ما بين العبد وربه

Pada hadits ini terdapat peringatan bahwa hak-hak yang terkait dengan manusia dan tanggungannya, tidaklah bisa dihapuskan dengan amal shalih, sebab amal shalih itu hanya menghapuskan hal-hal yang terkait antara manusia dengan Rabbnya. (Ikmalul Mu’lim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)

Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

والمراد به جميع حقوق العباد من نحو دم ومال وعرض فإنها لا تغفر بالشهادة وذا في شهيد البر أما شهيد البحر فيغفر له حتى الدين لخبر فيه

Maksud hutang di sini adalah semua hak manusia baik berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidaklah bisa diampuni dengan mati syahid, itu untuk syahid perang darat, ada pun syahid perang laut, maka dia diampuni termasuk hutangnya, berdasarkan adanya riwayat tentang itu.

( Faidhul Qadir, 6/599)

3. Berhutang tapi sengaja tidak bayar maka disamakan dengan mencuri

Dari Shuhaib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

Laki-laki mana pun yang berhutang dan dia tidak berencana untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri.
(HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)

Dan masih banyak bahaya lainnya … Wal ‘Iyadzubillah!

Lalu, hutang atau orang berhutang yang seperti apakah yang dimaksud hadits-hadits di atas?

Apakah semua orang berhutang lalu meninggal maka keadaannya seperti itu? Atau hanya untuk hutang tertentu?

Hutang diatas -yang membawa dampak buruk bagi mayit- adalah hutang yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia mampu. Ada pun bagi yang berniat melunasinya, tetapi ajal keburu menjemputnya (sebagaimana pertanyaan saudara penanya), atau orang yang tidak ada harta untuk membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya, maka itu dimaafkan bahkan Allah Ta’ala yang akan membayarnya.

Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah mengatakan:

ويكون هذا فيمن له بقضاء ما عليه من الدين

Hal ini (ancaman-ancaman dalam hadits dibatas) berlaku bagi orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi hutangnya. (Al Ikmal, 6/155)

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه

Ini terkait pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya. (Nailul Authar, 4/23)

Juga dikatakan oleh Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)

Ini juga dikatakan Imam Al Munawi:

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya. (Faidhul Qadir, 6/ 559)

Ada beberapa riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa orang yang berhutang lalu dia wafat dalam keadaan tidak ada kemampuan, padahal berniat untuk melunasinya maka Allah Ta’ala yang akan membayarkannya.

Dari Maimunah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا

“Tidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Ta’ala akan menunaikannya di dunia.”

(HR. Ibnu Majah No. 2408, An Nasa’i No. 4686, Shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 5677)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya maka Allah akan menghancurkan dia.”

(HR. Bukhari No. 2387)

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shalallahu’Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Juga Memakai Cincin

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kaum laki-laki juga dibenarkan memakai perhiasan yakni cincin, asalkan bukan emas dan murni sebagai perhiasan saja, bukan jimat. Ada pun perhiasan selain itu, yang tidak memaliki dalil atasnya dan merupakan perilaku tasyabbuh terhadap wanita seperti kalung, anting, gelang tangan dan kaki, adalah terlarang. Faktanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga memakai cincin dan ini menjadi dalil kebolehannya bagi kaum laki-laki.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا

“Adalah cincin Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbuat dari wariq (perak) dan permatanya berasal dari habasyah (etiopia).” (HR. At Tirmidzi No.1739, katanya: hasan shahih gharib. Ibnu Majah No. 3646. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1739)

Juga dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كان خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم من فضة فصه منه

“Adalah cincin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbuat dari perak dan permatanya juga dari perak.” (HR. At Tirmidzi No. 1740, katanya: hasan shahih gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 73)

Juga dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ نَقْشُ خَاتَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَسْطُرٍ مُحَمَّدٌ سَطْرٌ وَرَسُولُ سَطْرٌ وَاللَّهِ سَطْرٌ

“Adalah cincin Rasulullah memiliki tiga garis tulisan:
Muhammad, Rasul, dan Allah. ” (HR. Bukhari No. 2939, 5540. At Tirmidzi No. 1748, Ibnu Majah No. 3639-3640)

Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa cincin ini setelah wafatnya Rasulullah digunakan oleh Abu Bakar, lalu Umar, lalu Utsman lalu dari tangan Utsman terjatuh (hilang). (Fathul Bari, 6/213-214. Darul Fikr)

Dari berbagai riwayat ini menunjukkan bolehnya memakai cincin perak, yang memiliki ukiran tulisan, atau batu permata di dalamnya.

Sedangkan larangan memakai cincin emas adalah sebagai berikut:

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangku memakai cincin emas.” (HR. At Tirmidzi No. 1737, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1737)

Dari Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن التختم بالذهب

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakai cincin emas.” (HR. At Tirmidzi No. 1738, katanya: hasan shahih. Ibnu Majah No. 3642. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1738)

Syaikh Abul ‘Ala Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mabarkafuri menjelaskan:

أَيْ عَنْ لُبْسِ خَاتَمِ الذَّهَبِ ، وَهَذَا النَّهْيُ لِلرِّجَالِ لَا لِلنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَيْهِمْ لَا عَلَيْهِنَّ

“Yaitu memakai cincin emas, dan ini merupakan larangan bagi kaum laki-laki, bukan larangan bagi kaum wanita. Maka emas haram atas mereka (laki-laki), tidak atas mereka (kaum wanita). “ (Tuhfah Al Ahwdzi, 5/415-416. Al Maktabah As Salafiyah)

Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Hari Jumat Salah Satu Waktu Utama Untuk Berdoa

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

Sesungguhnya di hari Jumat ada waktu yang tidaklah seorang hamba Muslim bertepatan dengannya untuk berdoa kepada Allah di waktu itu, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya. Itu adalah setelah Ashar.

(HR. Ahmad No. 7688. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 5584, Imam Al ‘Iraqi mengatakan: shahih. (Fiqhus Sunnah, 1/296). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 7688)

📌 Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi ﷺ , Beliau bersabda:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

Hari Jumat itu ada 12 waktu, tidaklah ditemukan padanya oleh seorang hamba Muslim yang meminta sesuatu kepada Allah melainkan Allah akan mengabulkannya. Carilah waktu itu pada akhir waktu setelah Ashar.

(HR. An Nasa’i No. 1389, Abu Daud No. 1048, Al Hakim No. 1032, katanya: Shahih, sesuai standar Imam Muslim. Dihasankan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

🌸 Riwayat ini menunjukkan salah satu waktu mustajab tersebut adalah ba’da Ashar. Imam Muhammad bin Sirin mengatakan: “Dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.” (‘Umdatul Qari, 10/189)

🌸 Sementara Imam An Nawawi menyebutkan sejak khathib duduk dari mimbar sampai usai shalat Jumat.

🌸 Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan beragam pendapat, di antaranya saat shalat, yang lain mengatakan setelah shalat Ashar sampai terbenam matahari, ada yang mengatakan ketika imam keluar untuk khutbah sampai selesai shalat Jumat, yg lain mengatakan sejak khathib duduk dari mimbar sampai usai shalat Jumat, ada yang mengatakan akhir waktu di hari Jumat, dll. (‘Aunul Ma’bud, 3/262)

🌸 Perbedaan ini sudah ada sejaknmasa sahabat nabi dan tabi’in. Saking banyaknya, Imam Az Zarqani merinci sampai ada 42 pendapat. (Syarh Az Zarqani, 1/323-327)

🌸 Hal ini mirip seperti Lailatul Qadar, yang oleh Al Hafizh Ibnu Hajar disebutkan lebih dari 40 pendapat ulama kapan waktunya.

🌸 Tugas kita adalah senantiasa sigap dan berdoa, kapan pun itu, tidak menyia-nyiakan hari Jumat lewat begitu saja.

Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top