Hukum Talfiq Dalam Mazhab

Definisi Talfiq

Talfiq adalah:

هو ما كان في المسألة الواحدة بالأخذ بأقوال عدد من الأئمة فيها، أما الأخذ بأقوال الأئمة في مسائل متعددة فليس تلفيقا، وإنما هو تنقل بين المذاهب أو تخير منها

Yaitu mengambil beberapa pendapat para imam dalam satu permasalahan, ada pun mengambil beberapa pendapat imam dalam beberapa permasalahan bukanlah talfiq, itu adalah menukil atau memilih di antara pendapat-pendapat mazhab.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 13/294)

Contoh talfiq:

– Dalam hal akad nikah, seseorang yang nikah tanpa wali dan tanpa saksi, hanya ada penganten, ijab qabul dan mahar. Alasannya, karena menurut Hanafiyah adanya wali bukanlah rukun nikah. Ada pun tanpa saksi, karena menurut Malikiyah saksi bukanlah rukun nikah. Ini adalah tatabbu’ ar rukhash (nyari yang enak-enak) dari perbedaan mazhab, ini tercela dan batil.

– Dalam hal shalat, seseorang meyakini mimisan tidak batal shalat, sebagaimana Syafi’iyah. Dia tidak ikut pendapat Hanafiyah yang menyatakan batal. Tp, saat yang bersamaan dia bersentuhan wanita bukan mahram, dia ambil pendapat Hanafiyah bahwa itu tidak batal wudhunya yang dapat membatalkan shalatnya, dia tidak ambil pendapat Syafi’iyyah yang mengatakan batal.

Hukum Talfiq

Imam Ibnu ‘Abidin mengatakan:

والْحُكْمَ الْمُلَفَّقَ بَاطِلٌ بِالإِْجْمَاعِ

Keputusan hukum berdasarkan talfiq adalah batil berdasarkan ijma’. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 4/363)

Adakah talfiq yang diperbolehkan?

– Jika talfiq tersebut adalah mencampur beberapa pendapat mazhab dalam satu masalah, atas dasar hawa nafsu, mencari yang ringan-ringan dan enak-enak, maka ini terlarang dan tidak ada beda pendapat ulama dalam larangannya.

– Jika talfiq terjadi karena adanya situasi haraj (sulit) atau masyaqqah (sempit/payah), maka hal itu diperbolehkan.

Misal, seorang khathib yang ikut Syafi’iyyah meyakini bahwa Shalawat itu salah satu rukun khutbah Jumat, sedangkan menurut Malikiyah dan Hanafiyah bukan rukun. Lalu saat khutbah Jumat, dia kejatuhan tahi burung, dan itu najis menurut Syafi’iyyah. Jika dia keukeuh dengan pendapat itu, maka dia akan mengalami kesulitan, dia mesti ganti pakaian dulu, atau pulang dulu ganti pakaian, tentu ini mengacaukan prosesi khutbah dan shalat Jumat. Dalam kondisi seperti itu, dia boleh ambil pendapat Malikiyah yang mengatakan kotoran burung itu bukan najis, sementara itu menurut Malikiyah Shalawat bukanlah rukun khutbah. Ini boleh dilakukan untuk raf’ul haraj (menghilangkan kesulitan) bagi dirinya dan mendapatkan maslahat bagi jamaah. Kasus-kasus seperti ini juga dilakukan para ulama terdahulu.

– Sebagian ulama membolehkan talfiq jika didasari tarjih, adu kuat dalil, bukan mencari yg enak-enak, di antara yg menyatakan demikian adl Syaikh Ahmad Ad Dusuqi Al Maliki. (Hasyiyah Ad Dusuqi, 1/20). Ini bukan domain org awam.

Ini juga pendapat Imam Ar Ruhaibani Al Hambali:

وَاَلَّذِي أَذْهَبُ إلَيْهِ وَأَخْتَارُهُ : الْقَوْلُ بِجَوَازِ التَّقْلِيدِ فِي التَّلْفِيقِ ، لَا بِقَصْدِ تَتَبُّعِ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ مَنْ تَتَبَّعَ الرُّخَصَ فَسَقَ

Pendapat yang aku ikuti dan aku pilih adalah pendapat yg mengatakan bolehnya taklid dalam talfiq, bukan bermaksud untuk mencari yang ringan-ringan, karena mencari yang ringan-ringan adalah kefasikan.

(Mathalib Ulin Nuha, 1/391)

Yang Bukan Talfiq

Ada pun mengikuti mazhab tertentu dalam satu masalah, lalu dia ikut mazhab lain dalam masalah lain, maka ini bukan talfiq.

Syaikh Walid bin Rasyid As Su’aidan mengutip dari Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam Rahimahullah, pemuka madzhab Syafi’i yang dijuluki Sulthanul ‘Ulama di masanya:

يجوز تقليد كل واحدٍ من الأئمة الأربعة رضي الله عنهم ، ويجوز لكل واحدٍ أن يقلد واحداً منهم في مسألة ويقلد إماماً آخر منهم في مسألة أخرى ، ولا يجوز تتبع الرخص

Diperbolehkan taklid terhadap salah satu imam madzhab yang empat, dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat imam lainnya dalam masalah yang lain, namun tidak diperkenankan mencari-cari rukhshah (yang gampang-gampang). (Syaikh Walid bin Rasyid As Su’aidan,

Ta’rif ath Thulab bi Ushul al Fiqh fi Su’al wa Jawab, hal. 102)

Syaikh Abdul Fattah Rawwah Al Makki menjelaskan:

(انه) يجوز تقليد كل واحد من الآئمة الآربعة رضي الله عنهم ويجوز لكل واحد آن يقلد واحدا منهم فى مسالة ويقلد اماما آخر في مسالة آخرى ولا يتعين تقليد واحد بعينه في كل المسائل

Bahwa sesungguh nya diperbolehkan taklid terhadap salah satu imam madzhab yang empat, dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari mereka dalam satu masalah dan mengikuti imam lainnya dalam masalah yang lain. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu mazhab dalam semua masalah.

(Syaikh Abdul Fattah Rawwah Al Makki, Al Ifshah ‘ala Masailil Idhah ‘alal Madzahib al Arba’ah, hal. 219)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top