▪▪▪▪▫▫▫▫
Bismillahirrahmanirrahim..
Tersebar BC yang melarang wanita shalat sambil terikat rambutnya. Hebohlah kaum muslimah. Penulisnya mengartikan penjelasan Syaikh Bin Baaz adalah larangan mengikat rambut utk laki-laki dan perempuan saat shalat, padahal itu tidak tegas dikatakan demikian.
Jadi, Larangan di atas KHUSUS LAKI-LAKI bukan buat wanita ..
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
Aku diperintah untuk sujud dengan tujuh anggota badan, tidak menahan rambut, tidak pula menahan pakaian. (HR. Bukhari No. 816 dan Muslim No. 490)
Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:
وقد يكون الكف في شعر الرأس ، فلا يصلين وهو عاقص شعره ، والنهى للرجال
Menahan rambut itu adalah rambut kepala, maka janganlah shalat sambil menahan rambutnya. LARANGAN INI BERLAKU BAGI LAKI-LAKI.
(Ihya ‘Ulumuddin, 1/157)
Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi Rahimahullah:
وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ
Larangan ini KHUSUS bagi laki-laki BUKAN WANITA.
(Nailul Authar, 2/393)
Imam Zakaria Anshari Rahimahullah mengatakan:
قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِي تَخْصِيصُهُ – يعني الكفت – فِي الشَّعْرِ بِالرَّجُلِ ، أَمَّا فِي الْمَرْأَةِ فَفِي الْأَمْرِ بِنَقْضِهَا الضَّفَائِرَ مَشَقَّةٌ وَتَغْيِيرٌ لِهَيْئَتِهَا الْمُنَافِيَةِ لِلتَّجْمِيلِ ” انتهى
Az Zarkasi mengatakan bahwa larangan itu khususnya bagi LAKI-LAKI, ada pun bagi wanita PERINTAH MELEPAS IKATAN RAMBUT TENTU MEMBERATKAN dan bisa mengubah penampilan dan mengurangi keindahan … dst.
(Asnal Mathalib, 1/163)
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah:
وعلى ذلك : فلا حرج على المرأة في كف شعرها ، وعقده ، وهي في الصلاة ، ولا تكلف بأن تنقض ضفائرها
والله أعلم
Oleh karena itu TIDAK APA2 bagi wanita menahan rambutnya, mengikatnya, saat dia shalat, dia tidak dibebani mengurai (melepas) anyaman rambutnya.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 191390)
Demikian. Wallahu a’lam
🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁
✍ Farid Nu’man Hasan