Hukum Sembelihan Penjagal Yang Tidak Shalat

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Meninggalkan shalat ada yang disebabkan karena MENGINGKARI KEWAJIBANNYA, maka ini dinilai murtad dan tidak halal sembelihannya, dan tidak ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Kekafiran orang murtad dinilai lebih parah dibanding kafirnya ahli kitab, sebab sembelihan ahli kitab masih halal dimanfaatkan kaum muslimin berdasarkan Al Quran dan ijma’.

Ada pun tidak shalat karena MALAS, tapi masih mengakui kewajibannya, maka dia diperselisihkan statusnya. Bagi HAMBALIYAH, org itu juga murtad dan sembelihannya tidak boleh dimakan.

Ada pun bagi MAYORITAS ULAMA, orang tersebut masih muslim tapi berdosa besar dan sembelihannya masih HALAL bagi umat Islam.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 52953:

وإما أن يكون هذا التارك مقراً بوجوب الصلاة وفرضيتها، ولكنه يتكاسل عن أدائها وإقامتها كما أمره الله تعالى، ويعترف بالقصور والذنب والخطيئة، ويسوف بالتوبة، فهذا عند الجمهور مسلم آثم مرتكب لجريمة كبيرة وعظيمة يستحق عليها القتل من قبل الحاكم المسلم، ولكن لو قدر أنه ذبح ذبيحة فهي حلال

Ada pun orang yang meninggalkan shalat tapi dia masih mengakui kewajibannya, hanya saja dia malas menjalankannya, dia juga masih mengakui itu sebagai dosa dan kesalahan, yang suatu saat dia akan bertobat, maka menurut MAYORITAS ULAMA dia masih MUSLIM namun DOSA BESAR, wajib dihukum mati oleh pemerintahan Islam, tapi jika dia mampu melakukan penyembelihan maka sembelihannya itu HALAL. (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top