🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak mustahil seorang istri lebih mandiri ekonominya dibanding suaminya. Istri punya tabungan dan kekayaannya sendiri, baik pemberian dari orangtuanya atau memang dari usahanya sendiri, sementara suami pas-pasan.
Dalam keadaan begini, apakah boleh istri berzakat untuk suaminya sendiri?
Zainab Radhiallahu ‘Anha, seorang shahabiyah yg bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas’ud Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu.
Zainab bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟
Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?
Rasulullah menjawab:
نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
Ya, bagi dia dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala shadaqah.
📚 HR. Al Bukhari No. 1466
Syaikh Mushthafa Al Bugha mengatakan makna “shadaqah” dalam hadits di atas adalah zakat. (Ta’liq Mushthafa Al Bugha)
📖 Pelajaran:
📌 Wanita juga memiliki dan berkuasa atas harta yang dimiliki sendiri
📌 Wanita boleh bersedekah hartanya sendiri tanpa izin suaminya, ada pun yang seizin suami adalah harta bersama atau harta suaminya
📌 Ketika suami sedang susah ekonomi hendaknya dibantu, bukan malah minta cerai
📒📔📙📘📗📕📓
✍ Farid Nu’man Hasan