PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb ustadz Farid
Izin bertanya, ada titipan pertanyaan..
ada orang yang secara peraturan tidak berhak menerima uang, tetapi karena ada miskomunikasi sehingga orang ini menerima uang tersebut.
tetapi saat ingin dikembalikan, kata yang memberi : tidak apa-apa, sudah terlanjur diurus.
sebaiknya bagaimana ustadz dengan uang ini? apakah boleh diterima atau disedekahkan saja?
Waalaikumsalam wr wb
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika memang bukan haknya, terlepas salah urus, salah tulis, dll, tetaplah itu bukan haknya. Di sisi lain kita juga tidak tahu siapa yang berhak atas harta itu, maka jika sudah terlanjur diterima, sumbangkan saja untuk kepentingan umum atau ke fakir miskin.
Syaikh Abbas Ahmad Muhammad Al Baaz menjelaskan:
صرف المال الحرام الذي لا يعرف صاحبه إلى الفقراء والمساكين وأصحاب الحاجة ومصالح المسلمين العامة.
Memanfaatkan harta haram yang tidak diketahui pemiliknya adalah dengan memberikannya kepada kaum fakir, miskin, orang-orang yang membutuhkan, dan kemaslahatan umum kaum muslimin.
من المصالح التي ينفق فيها المال الحرام بناء المدارس، شق الطرق، بناء مشفى أو عيادة طبية، الدفع إلى طلبة العلم
Yang termasuk maslahat (umum) yang di dalamnya dapat dibelanjakan melalui harta haram, seperti membangun sekolah, membangun jalan, rumah sakit atau klinik, dan biaya untuk penuntut ilmu.
(Ahkamul Maal al Haram Wa Dhawabit Al Intifa’ wat Tasharruf bihi fi Fiqhil Islami, Jilid.3, hal. 339)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan