Sedang Ihram Menutupi Kepala Karena ‘Uzur, Bolehkah?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh…
Afwan ustadz mau tanya ….saat umroh untuk laki2 apakah boleh pake pelindung kepala ? Krn kondisi di kepala ada tumor yg tdk boleh terkena sinar matahari….. jazakallah khoir ustadz….(+62 822-2141-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Memakai tutup kepala bagi kaum laki-laki saat ihram adalah terlarang, baik itu topi, peci, sorban, dan apa pun yang langsung bersentuhan dengan kepala.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ
بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’Anhuma berkata; “Ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf di ‘Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga ia terinjak” atau dia Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: “Hingga orang itu mati seketika”. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah”.

(HR. Muttafaq ‘Alaih)

Ada pun menutupi kepala tapi tidak menyentuh kepala, seperti dengan payung, atau payung kecil yang dililit kepala, apalagi jika ada ‘udzur seperti sakit, maka ini boleh.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

جَوَاز تَظْلِيل الْمُحْرِم عَلَى رَأْسه بِثَوْبٍ وَغَيْره , وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء

Bolehnya orang yang ihram membuat naungan di kepalanya, baik dengan kain, atau lainnya. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan madzhab MAYORITAS ulama.

(Syarh Shahih Muslim, 9/46)

Dalilnya adalah:

عَنْ أُمِّ الْحُصَيْنِ جَدَّتِهِ قَالَتْ
حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنْ الْحَرِّ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ

Dari Ummu Hushain kakekknya, ia berkata; Aku ikut menunaikan haji bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji wada’. Aku melihat Bilal dan Usamah; yang satu memegang tali Unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang satu lagi memayungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan bajunya dari terik matahari sampai beliau selesai melempar Jamrah Aqabah.

(HR. Muslim no. 1298)

Maka, jika Anda menutup kepala karena sakit, dan tutupan itu tdk langsung bersentuhan kulit kepala maka tidak apa-apa. Hisa dipakai payung atau sejenisnya.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top