Hukum Wudhu Pakai Air Hangat

💦💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz…mo nanya..
Bagaimana…hukumnya klu kita melakukan tayamum…sedangkan àir adanya dingin…krn suhu yg dingin krn memang letak daerah itu dikaki gunung…bolehkan kita menggunakan air yg di hàngatkan terlebih dahulu…( mf klu pertanyaannya membinggungkan) trimksh ustadz

Syukron ustadz

📬 JAWABAN

🌴🌴🌴🌴🌴

Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal hamdulillah …

Sebagian ulama ada yang memakruhkan berudhu dengan air hangat, berdasarkan hadits-hadits larangan berwudhu dengan air musyammas (air hangat karena panas matahari).

Dari Muhammad bin Al Fath, dari Muhammad bin Al Husein Al Bazaz, dari Amru bin Muhammad Al A’syam, dari Falih, dari Az Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يتوضأ بالماء المشمس أو يغتسل به وقال إنه يورث البرص

Rasulullah ﷺ melarang berwudhu atau mandi dengan air hangat karena terik matahari. Beliau mengatakan: itu dapat menyebabkan kusta. (HR. Ad Daruquthni, 1/38)

Hadits ini dhaif. Berkata Ad Daruqthni: “Amru bin Muhammad Al A’syam itu munkar haditsnya, tidak ada yang meriwayatkan dari Falih kecuali dirinya. Dan tidak shahih dari Az Zuhri.” (Ibid)

Sehingga lemahnya hadits ini tidak cukup baginya untuk dijadikan acuan utama. Jadi, wajar jika umumnya ulama membolehkannya untuk beruwdhu, baik hangat karena matahari atau direbus baik dengan api unggun atau listri.

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

ولا أكره الماء المشمس إلا أن يكره من جهة الطب

Aku tidak memakruhkan air musyammas (air hangat karena terik matahari), melainkan makruhnya itu dari sisi kedokteran saja. (Ma’rifatus Sunan,23/507)

Imam Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan:

واعلم أن استعمال الماء المشمس مكروه على الأصح من مذهب الشافعي والمختار عند متأخري أصحابه عدم كراهيته وهو مذهب الأئمة الثلاثة والماء المسخن غير مكروه بالإتفاق

Ketahuilah, bahwa menggunakan air musyammas itu makruh menurut yang shahih dari madzhab Syafi’i, namun yang dipilih oleh Syafi’iyah generasi belakangan adalah tidak makruh, dan itulah pendapat para imam yang tiga (Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad). Ada pun air rebusan TIDAKLAH MAKRUH menurut kesepakatan ulama. (Mirqah Al Mafatih, 2/422)

Sedangkan bertayamum karena air sangat dingin, dan dengan itu dia khawatir atas kesehatan dirinya, juga tidak apa-apa. Syaikh Abu Bakar Al Jazairi Rahimahullah mengatakan:

Jika air sangat dingin dan tidak api yang bisa memanaskannya, dan dia yakin bisa sakit jika menggunakan air dingin tersebut, maka dia bisa bertayamum dan shalat dengannya, itu tidak apa-apa. Sebab Abu Daud meriwayatkan dengan sanadyang jayyid, bahwa Nabi ﷺ menyetujui Amr bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu melakukan itu. ( Minhajul Muslim, Hal. 141, Cat kaki No. 4. Maktabah Al ‘Ulum wa Hikam. Madinah)

Demikian. Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🌻🌾🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top