Hukum Meminjam Uang Tapi Berbunga

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

❓PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum wr wb ustadz.
Apakah hukumnya mengambil pinjaman uang dr koperasi simpan pinjam karyawan d sebuah instansi. misalnya meminjam uang 4 juta. Lalu bayarnya dicicil sbesar 440rb selama 10 bulan.

Mhn penjelasannya ustadz. Terima kasih banyak

💡JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bismillah wal Hamdulillah ..

Pinjam meminjam atau berhutang dalam Islam pada prinsipnya dasar adalah boleh, sebagai bagian dari apa yang disebut oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

من كان فى حاجة اخيه و كان الله فى حاجته

Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan penuhi kebutuhan dia. (HR. Muslim)

Namun, kebolehannya tentu terikat oleh syarat yaitu nilai meminjam dan memulangkan pinjaman harus sama, sebagaimana ayat:

لا تظلمون ولا تظلمون

Jangan kalian menzalimi dan jangan dizalimi. (QS. Al Baqarah: 279)

Artinya jika kita memulangkannya melebihi nilai hutang, karena ada bunga, maka kita dizalimi. Jika kita memulangkannya kurang dari nilai hutang maka kita yang menzalimi. Sebab asas “meminjam” dalam Islam adalah menolong dan membantu, maka jika ingin menolong dan membantu tentu tidak pantas mencari keuntungan. Keuntungan boleh dicari dari jual beli, sewa menyewa, dan investasi, bukan pada pinjaman.

Maka, semua tambahan dari akad qardh/pinjaman adalah riba. Sebagaimana yang dijelaskan para ulama, seperti Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah berikut, bahwa riba adalah:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)

Oleh karena itu, sebaiknya dibatalkan pinjaman tersebut jika memang harus mengembalikan plus tambahannya, sebab itu riba. Sepertinya sistem ini hampir ada dan berlaku disemua koperasi.

Semoga Allah mudahkan untuk mendapatkan solusi yang sesuai syariah. Amiin.

Wallahu a’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top