Daftar Isi
Pertanyaan
Ustadz… Mohon penjelasannya apakah bagian bawah dagu wanita adalah aurat? Baik secara umum ataupun saat shalat. Apakah ada perbedaan pendapat dalam masalah ini?
Jawaban
Bismillah wal Hamdulillah ..
Dagu (Adz Dziqnu) adalah bagian dari wajah.
Sedangkan bawah dagu, bukan bagian dari wajah, baik secara makna fiqih, bahasa, dan kebiasaan.. oleh karena itu, bagian bawah dagu mesti ditutup (aurat).
Fatwa Ulama Bahwa Bawah Dagu Adalah Aurat
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:
وهذه المنطقة المسؤول عنها ليست من الوجه فعلى هذا تجب تغطيتها عند الجميع
Area yang ditanyakan ini bukanlah bagian dari wajah, maka wajib bagian ini ditutup ketika dihadapan orang banyak.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 17089)
Jadi, memang seharusnya ditutup:
فأسفل الذقن لا يعتبر من الوجه، ويجب على المرأة ستره في الصلاة
Maka, bagian bawah dagu bukan termasuk wajah, WAJIB bagi wanita menutupnya saat shalat.
(Ibid. No. 243178)
Dalam fatwa yang lain:
فإن ما بين الرقبة والذقن عورة كجميع بدن المرأة يجب ستره في الصلاة إلا الوجه والكفين، وإذا انكشف شيء من أطرافها في الصلاة تستحب لها الإعادة في الوقت. والله أعلم.
Sesungguhnya antara leher dan dagu adalah aurat seperti seluruh tubuhhya yg lainnya, wajib ditutup saat shalat kecuali wajah dan kedua telapak kanan. Jika itu tersingkap bagian ujungnya maka dianjurkan mengulangi shalatnya di waktu itu.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 33711)
Demikian. Wallahu a’lam
✍ Farid Nu’man Hasan
Pertanyaan
Ustdz afwan mo tanya, apakah bawah dagu itu termasuk aurat? (Member WAG SIF)
Bismillahirrahmanirrahim..
Para ulama berbeda pendapat apakah BAWAH DAGU termasuk aurat yang harus ditutup atau tidak. Mayoritas mengatakan bawah dagu adalah bagian dari leher, aurat, dan wajib ditutup. Berbeda dengan dagu itu sendiri yang merupakan bagian dari wajah.
Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, bawah dagu adalah aurat dan wajib ditutup. Sehingga saat muslimah memakai mukena atau jilbab hendaknya memperhatikan secara benar agar bawah dagu juga tertutup.
Dalam mazhab Syafi’i, Imam An Nawawi menjelaskan:
وَيَجِبُ سَتْرُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ وَمَا يَظْهَرُ عِنْدَ فَتْحِ الْفَمِ مِنْ أَسْفَلِهِ
“Wajib menutup bagian bawah dagu dan apa yang tampak ketika mulut terbuka dari bagian bawahnya.” (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, jilid. 3, hal. 166)
Dalam Hasyiyah al Jamal dijelaskan:
وَيُعْلَمُ مِنْهُ أَنَّ تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ الْعَوْرَةِ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْوَجْهِ
“Dari sini diketahui bahwa bawah dagu termasuk aurat, karena bukan bagian dari wajah.” (Hasyiyah al Jamal, jilid. 1, hal. 411)
Dalam mazhab Hambali, Imam Al Mardawi menjelaskan:
وَالْوَجْهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْيَدَيْنِ أَيْضًا لَيْسَتَا عَوْرَةً، وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَعَوْرَةٌ بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ
“Wajah bukan aurat, dan yang benar adalah kedua tangan juga bukan aurat. Sedangkan selain itu, maka ia aurat berdasarkan kesepakatan para ulama Hanbali.” (Al Inshaf, jilid. 1, hal. 452)
Juga Imam Al Buhuti, menjelaskan:
وَجَمِيعُ بَدَنِ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ، إِلَّا وَجْهَهَا، وَفِي رِوَايَةٍ وَإِلَّا كَفَّيْهَا، وَقَدَمَاهَا عَوْرَةٌ
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat dalam shalat, kecuali wajahnya. Dalam satu riwayat disebutkan kecuali kedua telapak tangannya. Adapun kedua kakinya adalah aurat.” (Kasysyaaf al Qina’, jilid. 1, hal. 266)
Keterangan mazhab Hambali ini menunjukkan bahwa hanya wajah yang bukan aurat dan dagu termasuk wajah, sedangkan bawah dagu bukanlah wajah, maka itu termasuk aurat.
Ada pun dalam Hanafi dan Maliki, mengatakan bahwa bawah dagu bukan aurat, tapi lebih hati-hati hendaknya tetap ditutup.
Imam Ibnu Abidin (Hanafi) dalam menyatakan:
وَحَدُّ الْوَجْهِ طُولًا مِنْ مَنْبِتِ الشَّعْرِ إِلَى أَسْفَلِ الذَّقَنِ
“Batas wajah secara panjang adalah dari tempat tumbuhnya rambut hingga bagian bawah dagu.” (Raddul Muhtar, jilid. 1, hal. 406)
Ada pun Maliki, dalam Hasyiyatul Adawi disebutkan:
وَوَجْهُ الْمَرْأَةِ وَيَدَاهَا لَيْسَا عَوْرَةً وَإِنْ كَانَ يُسْتَحَبُّ سَتْرُهُمَا خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ
“Wajah dan tangan wanita bukan aurat, meskipun disunnahkan menutupinya untuk keluar dari perbedaan pendapat.” (Hasyiyah al Adawi, jilid. 1, hal. 216)
Kesimpulan:
– Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Bawah dagu adalah aurat.
– Mazhab Hanafi dan Maliki: Bawah dagu bukan aurat, tetapi tetap dianjurkan menutupinya demi kehati-hatian.
Jadi, bagi yang ingin mengikuti pendapat mayoritas ulama, lebih baik menutup bagian bawah dagu sebagai bentuk kehati-hatian dalam menutup aurat.
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
✍️ Farid Nu’man Hasan