Risiko Menjadi Hakim dalam Islam

▪▫▪▫▪▫

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا أَصَحُّ شَيْءٍ فِيهِ يَعْنِي حَدِيثَ ابْنِ بُرَيْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ

Dari Ibnu Buraidah dari Ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga dan dua orang berada di Neraka.

1. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya,

2. Seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim dalam berhukum maka ia berada di Neraka,

3. dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di Neraka.”

Abu Daud berkata, “Hadits ini adalah yang paling shahih dalam hal tersebut, yaitu Hadits Ibnu Buraidah yang mengatakan; Hakim ada tiga….”

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📚 HR. Abu Daud no. 3573, At Tirmidzi no. 1322, Ibnu Majah no. 2315, Al Hakim dalam Al Mustadrak no. 8012, katanya: SHAHIH.

Faidah Dalam hadits Ini:

📌 Pekerjaan/profesi sebagai hakim memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Sebab dia adalah pemutus di antara pihak yang bersengketa dengan keputusan atas nama Allah Ta’ala

📌 Bagi hakim yang berilmu, memutuskan dengan ilmunya, dan dia jujur serta istiqamah maka surga baginya

📌 Bagi hakim yang berilmu, tapi dia menjual ilmunya dengan murah, menjual kebenaran yang diketahuinya, sehingga dia berlaku zalim, maka dia neraka

📌 Bagi hakim yang tidak memiliki ilmu, baik ilmu dasarnya atau permasalahan yang dipersengketakan, lalu dia nekad memutuskan hukum di antara mereka maka dia neraka

Wallahul Musta’an ..

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top