Wanita Hamil yang Meninggal, Haruskah Dikubur Bersama Janinnya?

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Jika ada ibu hamil sekitar 35 minggu terus meninggal, hasil pengecekan dokter bayi dalam kandungannya juga turut meninggal. Kalau menurut islam, ibu tersebut dikuburkan dalam kondisi hamil atau bayinya dikeluarkan dahulu? Jazakallahu khair Ustadz.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Tidak apa-apa dikuburkan bersama anak dalam kandungannya, jika mengeluarkannya bisa merusak jenazah ibunya.

Sebab, kita dilarang merusak jenazah tanpa keperluan yang haq.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Mematahkan tulang seorang mayat, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup.”

(HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 24783)

Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. (Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18) karena mayit juga merasakan sakit. (Ibid)

Beda kasus jika si janin masih hidup, maka boleh membedahnya untuk menyelamatkan yang masih hidup, sebab maslahat yang hidup lebih utama didahulukan.

Wallahu a’lam

🍃🌻🌴🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top