Transplantasi Rambut

 PERTANYAAN:

Assalmualaikum ustadz ijin bertanya, apa hukum transplasi/menumbuhkan rambut dalam islam??
Mohon penjelasannya ustadz
Jazakallahukhairan katsiran


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Transplantasi Rambut (Ziro’atusy Sya’r), adalah hal baru, dan menurut mayoritas ulama saat ini adalah boleh. Itu bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala, bukan termasuk menyambung rambut yang terlarang, tapi masuk kategori Izalatul ‘Aib (menghilangkan aib). Para ulama yang menyatakan boleh seperti fatwa Al Azhar di Darul Ifta Al Mishriyah.

Darul-Ifta (Lembaga Fatwa Mesir) menjelaskan bahwa transplantasi rambut diperbolehkan secara syar’i jika bersifat permanen, yakni rambut yang ditanam dapat tumbuh dan menetap seperti rambut alami, dan hal tersebut tidak dianggap sebagai penipuan atau kecurangan.

Adapun jika transplantasi tersebut bersifat sementara dan rambut akan rontok setelah beberapa waktu, maka hukumnya sama seperti penggunaan wig (rambut palsu) yang terlarang.

Ini juga difatwakan oleh para ulama Arab Saudi seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, dan Lajnah Daimah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top