Terlarangkah Berdoa Dengan “Insya Allah”?

PERTANYAAN

Kadang kita dengar berdoa, “Semoga kita dikumpulkan lagi di surga, Insya Allah” .. apakah benar ini doa terlarang? Karena ada kesan tidak yakin dan tidak serius.

 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Ucapan Insya Allah, adabnya dipakai dalam janji, bukan dalam doa, sebagian ulama mengatakan makruh. Tapi, jika pemakaian Insya Allah untuk meyakinkan atau tabarruk (mencari berkah) maka boleh. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri yang mengajarkan salah satu doa untuk orang sakit: Laa ba’sa Thahurun, Insya Allah sebagaimana dalam hadits Imam Bukhari.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

والنهي الوارد عن تعليق الدعاء بالمشيئة في قوله -صلى الله عليه وسلم- -كما في الصحيحين-: لا يقولن أحدكم: اللهم اغفر لي إن شئت، اللهم ارحمني إن شئت، ليعزم المسألة، فإنه لا مكره له. هو لكراهة التنزيه لا للتحريم على الصحيح، ومن العلماء من يرى أن قول: إن شاء الله. عقب الدعاء إن كان على سبيل التبرك، فإنه لا يكره.

ومن العلماء من يرى أيضا أن الدعاء إذا كان بصيغة الخبر، فإنه لا يكره تعليقه بالمشيئة، كالدعاء للمريض بقول: طهور إن شاء الله.

Ada larangan yang datang tentang menggantungkan doa dengan kehendak (masyi’ah) dalam sabda Nabi ﷺ sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim:

“Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku INSYI’TA ( jika Engkau menghendaki). Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau menghendaki.’

Hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta, karena tidak ada yang dapat memaksa-Nya.”

Larangan ini menurut pendapat yang shahih adalah untuk makruh tanzih (tidak sampai haram), bukan untuk pengharaman. Sebagian ulama berpendapat bahwa ucapan “insya Allah” setelah doa, jika dimaksudkan sebagai bentuk tabarruk (mengharap keberkahan), maka tidaklah makruh.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa apabila doa itu berbentuk kalimat berita (bukan permintaan langsung), maka tidak makruh menggantungkannya dengan masyi’ah, seperti mendoakan orang sakit dengan ucapan: “Semoga menjadi pembersih (dosa), Insya Allah.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 443119)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top