Shalat Sulit Menghadap Kiblat

Pertanyaan

Saya menyampaikan pertanyaan teman saya yang sedang ditahan didalam penjara, teman saya mengalami kesulitan dalam sholat terutama dalam hal arah kiblat, karena di sel khusus arah kiblat sholat tidak sesuai dengan semestinya karena sangat sempit, apa hukumnya jika sholat dilakukan dengan arah kiblat yang tidak sesuai? Apakah sah sholatnya? Mengingat teman saya sudah lama di dalam sel tersebut. Sandhi, Bandung

Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Salah satu syarat sahnya shalat -dan tidak ada beda pendapat dalam hal ini- adalah menghadap kiblat bagi YANG MAMPU. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 32, hal. 302)

Dengan kata lain, bagi yang tidak mampu seperti orang yang berbaring sakit dan lemah, orang yang terikat di kayu, orang yang tenggelam, orang yang dikendaraan dan tidak bisa turun karena khwatir jiwa atau hartanya, atau dia takut tertinggal rombongannya, maka dia shalat sesuai kemampuan kondisinya. (Ibid, jilid. 32, hal. 302)

“Tidak tahu atau sulit ke arah kiblat” seperti yang ditanyakan karena sedang berada di sel atau di penjara, tidak satu pun yang tahu arah kiblat, tidak ada info dari siapa pun, atau dia di penjara seorang diri, dia sudah berusaha kuat untuk mencari arah kiblatnya, atau sudah tahu tapi sangat sulit ke arah kiblat, maka kemana saja dia mengarah maka dia tetap sah.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَا تَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.

(QS. At-Taghabun: Ayat 16)

Ayat lainnya:

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَا لْمَغْرِبُ فَاَ يْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ

Dan milik Allah Timur dan Barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sungguh, Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqarah : 115)

Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan:

Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap kea rah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat keempat orang itu benar (sah) adanya, sedangkan shalat yang tepat mengahdap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala. (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, Jilid, 20, hal. 224)

Ada pun jika kondisinya arah kiblat sudah diketahui secara pasti, dan mampu, maka mestilah ke arah itu, dan tidak sah ke arah lainnya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top