Pertanyaan
Assalammu’alaykum ust , Afwan minkum sblmnya, mhn minta wkt nya lagi ya ust untk bantu jawab pertanyaan ini…
Iya ust, apa hukum nya acara resepsi dgn dibuat hijab / pembatas antara tamu undangan laki2 dan perempuan??
Pihak penyelenggara baik dr pihak perempuan dan laki2 adalah mayoritas aktivis dakwah yg dgn kata lain resepsi sebenarnya sangat mungkin bisa dibuat hijab tp krn pemahaman mereka itu tdk perlu ya itu dianggap biasa atau tdk penting…
Mhn penjelasannya ust
Jazakallah khoiran katsiron ya ust
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Penggunaan hijab untuk memisahkan tamu laki-laki dan perempuan dalam walimah, adalah bagian dari saddudz dzara’i, yaitu tindakan preventif untuk menghindari hal-hal yang diharamkan. Seperti ikhtilat, berdesakan antara laki dan perempuan yang bukan mahram. Apalagi kondisi tamu yang beragam, tidak semua paham Islam, tidak semua busananya pantas, sehingga mesti diatur.
Hal ini bisa menjadi model dan contoh baik, dan bernilai dakwah, apalagi jika yang nikah dan panitianya adalah aktivis dakwah, tentu mereka seharusnya lebih bisa memberikan contoh.
Beberapa kasus di zaman nabi menunjukkan bahwa saat itu tamu disambut oleh pengantinnya, seperti pernikahan Rubayyi’ binti Muawwidz Radhiallahu ‘Anha, beliau sebagai pengantin perempuan dan beliau menyambut kedatangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat. Lalu memanggil para jariyah untuk menghibur tamu. Hadits ini shahih dalam Sunan An Nasa’i.
Kisah ini menunjukkan tidak adanya hijab saat itu, namun tentu tidaklah sama antara manusia zaman itu dengan orang-orang sekarang. Baik dari sisi kualitas, kesopanan pakaian, kemampuan menahan pandangan dan hati. Maka, hendaknya menutup pintu fitnah serapat mungkin.
KECUALI, jika kondisinya tidak mungkin dipisah, karena adanya penolakan keras dari pihak ortua, atau keluarga besar, sementara posisi pengantin lemah, maka tidak apa-apa diambil jalan tengah yaitu hijabnya dengan pot pepohonan atau taman. Sehingga nampak indah namun fungsi pemisahan tetap berlangsung.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man