Apakah Golongan Penerima Zakat Fitrah dan Mal Sama?

▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz apakah zakat mal dan fitri itu penerimanya sama??? (+62 897-6060-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Untuk zakat mal, semua ulama sepakat disalurkan ke 8 asnaf yang sudah kita ketahui bersama. Idealnya semua asnaf itu mendapatkan zakat.

Yaitu:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Hanya saja tidak selalu di sebuah daerah ada semua asnaf, maka tidak apa-apa disalurkan ke asnaf yang ada saja. Misal disebuah daerah tidak ada Ibnu Sabil, Mualaf, dan Mujahidin, membebaskan budak .. maka tidak masalah jika hanya diberikan kepada fakir, miskin, gharimin, dan Amil.

Ada pun untuk zakat fitrah/fitri.., ada tiga pendapat.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيمَنْ تُصْرَفُ إِلَيْهِ زَكَاةُالْفِطْرِ عَلَى ثَلاَثَةِ آرَاءٍ: ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى جَوَازِ قِسْمَتِهَا عَلَى الأَْصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الَّتِي تُصْرَفُ فِيهَا زَكَاةُ الْمَال

Para ahli fiqih berbeda pendapattentang objek penerima zakat fitri, menjadi tiga kelompok.

Pendapat jumhur ulama bahwasanya BOLEH pembagian zakat fitri sama seperti Pembagian zakat mal (yaitu kepada delapan asnaf).

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَاخْتَارَهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَخْصِيصِ صَرْفِهَا بِالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

Adapun Malikiyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya zakat fitrah dikhususkan penyalurannya untuk fakir dan miskin

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى وُجُوبِ قِسْمَتِهَا عَلَى الأَْصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ، أَوْ مَنْ وُجِدَ مِنْهُمْ

Sedangkan Syafi’iyah mengatakan bahwa pembagian zakat fitri WAJIB kepada 8 asnaf atau seadanya yang mereka temui dari mereka.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/344)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top