PERTANYAAN:
Assalammu’alaikum ust, ada hadits seperti berikut:
“Barangsiapa yang memisahkan atara orang tua dan anaknya, niscaya pada hari kiamat Allah akan memisahkannya antara ia dan kekasihnya.” (HR Tirmidzi)
Apa ini dalil nya shahih sebagai larangan memasukkan anak ke pondok pesantren?
Mohon pencerahannya ust
Jazakallah khaiiran ust
 JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..
Haditsnya diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ad Darimi, sanadnya hasan shahih.
Hadits itu tentang larangan memisahkan anak dari ibunya dalam konteks jual beli budak di masa itu. Dipisahkan untuk memutuskan hubungan silaturahim di antara mereka.
Jadi, Sama sekali tidak tepat dan ngawur jika dijadikan dalil untuk melarang memasukan anak ke pondok di saat kecil. Sebab, anak yang masuk ke pesantren sejak kecil tentu atas izin bahkan kehendak ibunya juga, bukan bermakna memutuskan silaturahim, sebab anak-anak tersebut ada waktu ketemu saat liburan, atau kunjungan ortu sebulan sekali.
Kaum salaf sejak kecil mereka sudah dipondokkan oleh orang tua mereka, dititip ke para ulama-ulama di masanya. Imam Asy Syafi’i sejak kecil sudah dipondokkan oleh ibunya, dll.
Wallahu A’lam
 
 Farid Nu’man Hasan


