PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb
Yth Ust Farid Nu’man
Ada titipan pertanyaan:
Ana al.faqir liat d facebook.. antum kemungkinan orang berilmu,, mungkin bisa bantu masalah ana. ini
Afwan jkka tak sopan.
Saya bingung cari jawbana kemana
Afwan begini Ust
1. Ketika ada barang dari china yang tidak ada logo halal, seperti salep
D sana bahasanya cina, saya ndak tau komposisinya apa. gak tau juga arti bahasanya. APAKAH WAJIB TRANSLATE? BIAR TAU APA SAJA BAHANNYA CEK KOMPOSISI.
Apakah dihukumi najis? takut ada barang yg gak suci, apakah tandanya itu dugaan kuat ada bahan najisnya?? Karena biasanya salep memakai minyak hewan, dan bisa saja minyak babi, mayoritas bukan Islam
2. ke dua, jika ada bahasa Indonesia dan ada komposisinya bahannya glycerine, glycerine nya kan ada yg dari tumbuhan ada dari hewan, apakah wajib di selidiki glycerine apa? Kalau hewan, kan nanti selidiki takutnya Hewan minyak babi
3. Jika jelas sudah glycerine hewani, arau dari minyak hewan salah satu bahan nya
Apakah wajib d cek selidiki hewan apa??
Karena belum.ada logo halal, kalau sudah ada saya tenang
4. Jika barang atau makanan bahasa Indonesia, gak ada logo halal,, apakah wajib cek komposisinya?? takutnya ada bahan yang najis seperti zat dari babi atau etanol alkohol atau lainnya yg ternyata najis atau haram
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Pada prinsip awalnya, segala benda baik makanan, minuman, obat-obatan, dll, adalah halal dan suci, sampai adanya dalil shahih dan tegas yang mengatakan haram dan najis.
Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia lah (Allah) Yang menjadikan untuk kamu Segala Yang ada di bumi ….” (QS. Al-Baqarah : 29)
Berkata Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam Fathul Qadir-nya tentang ayat ini:
قال ابن كيسان: … وفيه دليل على أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل، ولا فرق بين الحيوانات وغيرها مما ينتفع به من غير ضرر
Berkata Ibnu Kaisan: .. Di dalamnya ada dalil bahwa hukum asal dari segala sesuatu ciptaan adalah mubah sampai tegaknya dalil yang menunjukkan perubahan hukum asal ini. Tidak ada perbedaan antara hewan-hewan atau selainnya, dari apa-apa yang dengannya membawa manfaat bukan kerusakan. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Juz. 1, Hal. 64. Mauqi’ Tafasir)
Kemudian, jika kondisinya tidak ada informasi apa pun tentang sesuatu tersebut, kita tdk tahu, atau belum tahu, maka prinsipnya juga halal dan suci JIKA sesuatu tersebut berada di daerah yang mayoritas muslim. Maka, kita boleh memanfaatkannya tanpa perlu menanyakan, sebagaimana hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.” Rasulullah ﷺ menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.” (HR. Bukhari No. 1952)
Tapi jika kondisinya itu berasal dari daerah mayoritas penduduknya non muslim, khususnya lagi musyrik, dan itu juga BUKAN masalah sayur dan dedaunan, herbal, tapi hewan dan lemaknya, maka harus ekstra hati-hati. Lebih baik dan oebih akan kita menjauh.
Ibnu Abi Syaibah menceritakan:
أن امرأة سألت عائشة قالت إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا فقالت : أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم
Bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, katanya: “Kami memiliki wanita-wanita yang menyusui anak kami, dan mereka Majusi, mereka memberikan kami hadiah.”
Aisyah menjawab: “Ada pun makanan yang disembelih karena hari raya itu (makanan ritual), maka jangan kalian makan, tetapi makanlah yang sayuran.” (Iqtidha’ Sirath al Mustaqim, hal. 251)
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan