PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr wb Ustadz
Afwan Ustadz terkait hewan qurban berupa sapi yg mana sapi tsb hasil patungan dari 7 org pequrban, lalu salah satu dr mereka menginginkan dicantumkan atas nama dirinya & keluarganya, pertanyaannya apakah boleh patungan sapi salah satunya diatas namakan yg bersangkutan & keluarganya, atau tetap atas nama 7 org tapi pahalanya boleh diniatkan utk keluarga masing² ? Karena maksimal sapi utk 7 org.
Mhn pencerahannya Ustadz (+62 812-8333-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Hal itu diperdebatkan para ulama:
– Malikiyah menolak secara mutlak patungan Sapi, baik 2 org atau lebih ..
– Jumhur membolehkannya
– Ada pun satu orang dari tujuh itu meniatkan untuk isytirakuts tsawab (berbagi pahala) ke keluarganya. Ini juga diperdebatkan. Sebagian ulama membolehkan, diqiyaskan dengan qurban kambing untuk 1 orang dan keluarganya.
– Apakah perlu dituliskan? Tidak perlu, dan jika itu mendatangkan fitnah dari jamaah lain yang berbeda paham sebaiknya tidak usah dipaksakan. Jika dia meniatkan untuk dirinya dan keluarganya maka sudah cukup. Audit Allah Ta’ala tidak akan salah.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


