Non Muslim Ikut Patungan Kurban

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustad Farid, sehat2 selalu ya Ustad, aamiin.

Bertanya terkait hewan qurban sapi.

Jika sapi utk 7 pequrban, diantara pequrban salah satunya diatasnamakan utk orang kafir. Apakah hewan qurban sapi tersebut tetap sah utk 6 orang lainnya?

Sebelumnya jazakallah khairan atas penjelasannya.

Abdillah


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Perlu diketahui, seandainya patungan tidak sampai 7 orang, maka itu tetap sah. Tujuh orang itu bukan kewajiban dan bukan syarat sah, itu maksimal saja.

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل

Jika mereka kurang dari 7 orang maka itu SAH bagi mereka, mereka telah mendapatkan keutamaan tathawwu’ (sunnah). (Al Umm, 2/244)

Artinya, jika hanya 6 yg patungan maka itu sudah cukup, tanpa perlu ditambah non muslim. Sebab, tambahan non muslim tersebut diperdebatkan ulama dampaknya kepada yang lain.

Semua sepakat non muslim tersebut tidak sah dan tidak dapat apa-apa dari qurbannya. Tapi 6 orang muslim yang qurban, maka sebagian ulama mengatakan tidak sah juga karena syarat qurban patungan adalah semuanya harus yang sah untuk berqurban. Sebagian lain mengatakan tetap sah seperti yang dikatakan Darul Ifta Al Mishriyah, sebab ketidakabsahan 1 org kafir tersebut tidaklah mempengaruhi pada 6 orang lainnya.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top