💢💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum ust benarkah ada syarat wanita tidak wajib lagi berjilbab, yaitu perempuan tua yg suda tidak bisa punya anak dan tidak bergairah lagi bagi laki laki. Ada disalah satu ceramah sy dengar (+62 853-4932-xxxx)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Tidak ada ulama yang mengatakan demikian. Itu keliru dan salah paham terhadap perkataan ulama.
Yang ada adalah, menurut para ulama yang mewajibkan cadar, mereka memberikan keringanan bagi wanita yg sdh tua untuk menampakkan wajahnya, bukan menampakkan auratnya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
(QS. An-Nur, Ayat 60)
Imam Al Jashash Rahimahullah menjelaskan:
لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة , وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها , فغير جائز أن يكون المراد وضع الخمار بحضرة الأجنبي . إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس , وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها ; لأنها لا تشتهى
Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa rambut wanita tua (neneShalat kelihatan rambutnya maka shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Maka TIDAK BOLEH memaksudkannya dengan menanggalkan Khimar (kerudungan) dihadapan laki-laki bukan mahramnya.
Sesungguhnya dibolehkannya dibuka dihadapan laki-laki bukan mahram adalah tangannya dan wajahnya, sedangkan kepalanya tetap tertutup. Karena dia tidak lagi bersyahwat.
(Ahkamul Quran, 3/485)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy Rahimahullah mengatakan:
فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ..
Maka, mereka (para wanita tua) boleh membuka wajahnya jika aman dari bahaya, baik bahaya karenanya dan bahaya atas dirinya..
(Tafsir As Sa’diy, Hal. 670)
Kesimpulannya, wanita tua dan muda sama-sama wajib menutup auratnya saat di hadapan laki-laki bukan mahram. Hanya saja bagi ulama yang berpendapat wajah wanita harus ditutup, mereka memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah tidak memiliki syahwat, untuk membuka wajahnya.
Demikian. Wallahu a’lam
📙📘📕📒📔📓📗
🖋 Farid Nu’man Hasan