Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustadz.
Semoga Allah selalu melindungi dan memberikan keberkahan selalu dalam kehidupan Ustadz 
Mohon izin, ingin bertanya pak Ustadz, terkadang ketika saya pulang dari tempat kerja, saya pasti akan menyempatkan untuk shalat dahulu (Maghrib) di musholla stasiun kereta, pertanyaan saya apakah ketika sudah masuk waktu shalat maghrib para jamaah boleh langsung iqamah? padahal belum dilakukan Adzan pak Ustadz, apakah shalatnya masih dikatakan sah atau memang dianjurkan untuk Adzan terlebih dahulu di tempat pak ustadz? apakah mungkin ada dalilnya.
Mohon pencerahannya Ustadz, Terima kasih
(+62 856-9254-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika masjid atau mushalla lain sudah azan, maka sudah boleh. Semua itu sudah mewakili.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan:
– Sunnah muakkadah, ini mayoritas ulama
– Wajib kifayah, jika di sebuah daerah minimal satu masjid sudah mengumandangkan maka yang lain gugur kewajiban. Ini Hanabilah dan Sebagian Syafi’iyah.
Jadi tidak ada yang mengatakan masing-masing masjid/mushalla wajib azan.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


