Daftar Isi
💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Bismillah wal Hamdulillah…
Ustad.farid ana mau bertanya terkait dengan muntah, mayoritas berpendapat muntah itu najis, jika kita berpuasa lalu muntah tidak disengaja maka hukumnya tidak membatalkan ya? Lalu bagaimana jika kita sholat lalu muntah baik sedikit ataupun banyak, apakah batal sholat kita atau tidak? Jazakallah
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:
📌 Muntah; apakah membatalkan puasa?
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺbersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Barang siapa yang terdesak oleh muntah maka baginya tidak wajib qadha, dan siapa yang sengaja muntah maka wajib qadha. (HR. Ahmad No. 10463. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 10463)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang pembatal shaum :
القئ عمدا: فإن غلبه القئ، فلا قضاء عليه ولا كفارة
Muntah sengaja (adalah batal), jika dia terdorong oleh muntah (tidak sengaja) maka tidak ada qadha’ dan tidak ada kafarah. (Fiqhus Sunnah, 1/465)
Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan:
لا أعلم خلافا بين أهل العلم، في أن من ذرعه القئ، فإنه لا قضاء عليه، ولا في أن من استقاء عامدا، فعليه القضاء
Aku tidak ketahui adanya perbedaan pendapat para ulama tentang orang yang terdesak oleh muntah bahwa dia tidak ada qadha’, begitu juga -tidak ada perselisihan- bagi orang yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha’. (Ibid, 1/466)
Maka, penjelasan ini menunjukkan bahwa muntah tidak membatalkan shaum jika tidak sengaja, kebalikannya Jika sengaja.
📌 Apakah Muntah Membatalkan Shalat?
Hal ini terkait dengan apakah muntah membatalkan wudhu? Jika Ya maka shalatnya pun batal. Jika TIDAK maka shalatnya tetap sah.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan dalam Bab Yang Tidak Mengharuskan Wudhu Lagi:
القئ: سواء أكان ملء الفم أو دونه، ولم يرد في نقضه حديث يحتج به
Muntah: Sama saja apakah memenuhi mulut atau tidak penuh, dan tidak ada dalil dalam hadits yang bisa dijadikan hujjah untuk menyatakan batalnya. (Fiqhus Sunnah, 1/55)
Syaikh Ahmad Syakir mengatakan bahwa semua riwyat tentang batalnya wudhu karena muntah tidak ada yang shahih. Ini juga pendapat mayoritas ulama bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, kecuali menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya.
Wallahu A’lam
☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷
✍ Farid Nu’man Hasan