💢💢💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum,.. tadz, di youtube atau medsos banyak banget orang mencaci maki Islam, Allah, Rasulullah.. Belum lama ini ada juga video org pake pakaian kaya ulama tapi isinya menjelek2an Islam. Apakah kami boleh ambil tindakan sendiri? Atau gimana baiknya?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Orang-orang seperti itu berani melakukan penistaan karena mereka merasa aman. Sebab, yang sudah-sudah hal seperti itu juga sering namun hanya dihukum sebentar lalu keluar penjara dan kembali berulah.
Secara fiqih, para ulama sepakat berlakunya hukuman mati atas pencaci maki Allah dan RasulNya, walau dia tadinya muslim. Seperti yang dikatakan oleh para pakar hukum Islam.
Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan:
وقد نقل ابن المنذر الإجماع على أن من سب النبي – صلى الله عليه وسلم – وجب قتله
Ibnul Mundzir telah menukil adanya IJMA’ (kesepakatan) ulama bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah wajib dibunuh.
ونقل أبو بكر الفارسي – أحد أئمة الشافعية – في كتاب ” الإجماع ” أن من سب النبي صلى الله عليه وسلم بما هو قذف صريح؛ كفر باتفاق العلماء، فلو تاب لم يسقط عنه القتل؛ لأن حد قذفه القتل، وحد القذف لا يسقط بالتوبة
Abu Bakar Al Farisi – salah satu imam di madzhab Syafi’i- berkata dalam kitab Al Ijma’, bahwa orang yang mencela Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan celaan yang jelas maka dia kafir menurut kesepakatan para ulama, seandainya dia tobat hukuman matinya tidaklah gugur, sebab hukuman mati melakukan qadzaf (melampar tuduhan, cacian) tidaklah gugur karena taubat.
وخالفه القفال؛ فقال: كفر بالسب، فيسقط القتل بالإسلام
Al Qaffal menyelesihi pendapat itu, dia berkata: “Dia kafir karena mencaci maki, tapi gugur hukuman matinya karena keislamannya.”
قال الخطابي: لا أعلم خلافا في وجوب قتله إذا كان مسلما. اه
Al Khathabi berkata: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan pendapat tentang wajib membunuhnya jika dia muslim.”
(Ad Durar Al Bahiyah war Raudhah an Nadiyah, 3/337)
Jika pelakunya orang kafir, dan dia kafir dzimmi, maka hilanglah status dzimmi-nya, hilanglah ikatan janjinya dengan kaum muslimin, dan ditetapkan mendapatkan hukuman mati juga.
Imam Ibnu Taimiyah dalam Ash Sharim al Maslul berkata:
أن الذمي إذا سب الرسول أو سب الله أو عاب الإسلام علانية فقد نكث يمينه وطعن في ديننا لأنه لا خلاف بين المسلمين أنه يعاقب على ذلك
Sesungguhnya jika kafir dzimmi mencaci maki Rasulullah, atau Allah, atau menista Islam secara terang-terangan maka dia telah membatalkan sumpahnya dan menyerang agama kita, dan tidak ada perselisihan pendapat kaum muslimim bahwa mereka mendapatkan hukuman atas hal itu. (Ash Sharim Al Maslul, Hal. 12)
Sebagaimana jika dilakukan oleh muslim, maka jika itu dilakukan kafir dzimmi pun juga hukuman mati.
Dalam kitab yang sama disebutkan:
أن الساب إن كان مسلما فإنه يكفر ويقتل بغير خلاف وهو مذهب الأئمة الأربعة وغيرهم وقد تقدم ممن حكى الإجماع على ذلك إسحاق بن راهوية وغيره وان كان ذميا فإنه يقتل أيضا في مذهب مالك وأهل المدينة وسيأتي حكاية ألفاظهم وهو مذهب أحمد وفقهاء الحديث
Jika pelaku caci maki adalah muslim maka dia kafir dan wajib dibunuh, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Itulah pendapat madzhab yang empat dan selain mereka. Sebelumnya telah disebutkan adanya ijma’ atas hal itu baik dari Ishaq bin Rahawaih dan lainnya bahwa jika pelakunya kafir dzimmi juga dihukum mati menurut madzhabnya Imam Malik dan penduduk Madinah – nanti akan kami sampaikan perkataan mereka, ini juga pendapat Imam Ahmad, dan para fuqahanya ahli hadits.
(Ibid, Hal. 5)
Demikian penjelasan para pakar hukum Islam. Namun, apa yang mereka sampaikan – yaitu hukuman mati- tentu tidak bisa dijalankan di negeri kita, sebab tidak dipakainya hukum Islam tersebut, ditambah lagi media massa yang tidak bersahabat, bisa jadi hal itu dipakai untuk menstigma hukum Islam.
Lebih baik dilaporkan saja ke kepolisian, kumpulkan semua bukti, lalu setelah itu bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Semoga orang-orang itu mendapatkan balasan yg setimpal.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابٗا مُّهِينٗا
Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.
(QS. Al-Ahzab, Ayat 57)
Demikian. Wallahu a’lam
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwaamith Thariq
🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁
✍ Farid Nu’man Hasan