💢💢💢💢💢💢
Bismillah al hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:
Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ
”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”
(HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)
Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki.
Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:
وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ
“Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i.”
(Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)
Hadits tersebut adalah larangan untuk orang yang menjual barang milik orang lain, tapi hasilnya untuk dirinya. Misal seseorang punya sebidang tanah, lalu tanah tersebut saya jual, dan uangnya untuk saya jelas ini terlarang dan sama halnya dengan mencuri milik orang lain. Atau larangan itu berlaku untuk menjual barang orang lain tanpa seizin yang punya, ini pun juga pencurian hakikatnya.
Namun, jika kita membantu menjualkan barang milik orang lain (baik pribadi atau toko/agen/suplier), lalu barang tersebut pun benar-benar ada, dan sudah ada pembicaraan dan kesepakatan sebelumnya dengan pemiliknya dan antara kita dan orang tersebut sama-sama ridha, maka yang kita lakukan adalah boleh, baik copy darat atau online, seperti dropship misalnya. Dalam istilah fiqih itu adalah _As Samsarah_ (makelar) dan orangnya disebut _As Simsaar_ (juga disebut _Ad Dalaal_ , atau _Al Wasiith_ ) sebuah aktifitas jasa yang membantu menjualkan barang orang lain, lalu dia mendapatkan upah karena jasanya.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:
السمسرة هي الوساطة بين البائع والمشتري لإجراء البيع
“As Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk terlaksananya jual beli.”
(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)
Kita sebagai perantaranya boleh menerima komisi/upah yang telah disepakati antara kita dan suplier, atau ambil untung dari harga yang kita buat untuk dijual kepada konsumen, atas kesepakatan dengan suplier. Zaman ini ada yang melakukannya secara online, yaitu dropship, seorang menjual barang tapi dia tidak memiliki stok barang. Jika dia melakukan dengan seizin pemiliknya maka boleh, sebab dirinya berperan menjadi perantara (makelar).
Imam Bukhari Rahimahullah menuliskan dalam Shahihnya:
وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»
“Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, Al Hasan, berpendapat tidak apa-apa upah bagi perantara (makelar).”
Ibnu Abbas berkata: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan, ‘Jual-lah pakaian ini, ada pun jika ada lebihnya sekian sekian, maka itu untuk anda.’ “
Ibnu Sirin berkata: “Jika dia berkata, ‘Jual-lah dgn harga sekian, adapun lebihnya maka itu untuk anda.” Atau: “ini adalah bagian saya dan ini bagian anda.” maka, ini tidak apa-apa.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslimin terikat dgn syarat-syarat diantara mereka.”
(Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Kitabul Ijarah, Bab Ajril Samsarah)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:
والسمسرة جائزة، والأجر الذي يأخذه السمسار حلال؛ لأنه أجر على عمل وجهد معقول
“As Samsarah (makelar) itu boleh, dan upah yang diambil oleh As Simsaar adalah halal. Sebab itu adalah upah atas pekerjaan dan jerih payah yang logis.”
(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)
Hanya saja, bagi yang melakukannya secara online di internet, cara ini rentan penipuan (Ghisy) dan ketidakjelasan (gharar), maka mesti dibarengi kejujuran dari perantara (simsaar) tentang keaslian barang dan kesesuaiannya dengan yang ditawarkan. Jangan sampai ada gharar dan ghisy , jika ada maka itu haram bagi Si Perantara.
Kesimpulan:
– Profesi sebagai makelar, termasuk secara online, adalah boleh selama dia memiliki izin atau kesepakatan dengan suplier/pemilik barang/agen
– Barangnya pun barang yang halal dan jelas, tidak boleh ada gharar dan ghisy
Demikian. Wallahu A’lam
🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁
✍ Farid Nu’man Hasan