💢💢💢💢💢💢💢💢
Bismillahirrahmanirrahim..
Ya, praktek ini sering terjadi di tengah masyarakat, seperti saat beli rumah, mobil, atau lainnya. Dalam fiqih istilahnya adalah Bai’u al ‘Urbun, juga di sebut al’ Urban.
Para fuqaha menjelaskan definisinya:
أن يشتري السلعة، ويدفع إلى البائع درهما أو أكثر، على أنه إن أخذ السلعة، احتسب به من الثمن، وإن لم يأخذها فهو للبائع
Membeli sebuah barang dengan membayar kepada penjual sebesar satu dirham atau lebih, jika barang itu jadi diambilnya maka akan dibayar semuanya sesuai harga, jika tidak jadi maka uang itu jadi milik penjual.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/93)
Jual beli seperti ini diperselisihkan ulama.
Pertama. TIDAK SAH, dan termasuk memakan harta manusia secara batil dan gharar. Ini pendapat mayoritas ulama.
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
فجمهورهم، من الحنفية والمالكية والشافعية، وأبو الخطاب من الحنابلة، يرون أنه لا يصح، وهو المروي عن ابن عباس رضي الله عنهما والحسن كما يقول ابن قدامة، وذلك: للنهي عنه في حديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده، قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع العربان. ولأنه من أكل أموال الناس بالباطل، وفيه غرر
Mayoritas ulama, baik Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, serta Abu al Khathab dari kalangan Hambaliyah, mengatakan ini tidak sah. Juga riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma serta Al Hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah.
Hal ini terlarang berdasarkan hadits, dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli al ‘ Urbaan.” Dikarenakan itu termasuk memakan harta manusia secara batil dan mengandung gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian).
(Ibid, 9/94)
Kedua. Sah dan boleh. Ini pendapat Hambaliyah.
Menurut mereka, pendapat mayoritas ulama itu tidak kuat karena hanya berdasarkan qiyas dan hadits Amru bin Syu’aib di atas tidak shahih. (Al Mausu’ah, 9/94)
Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan dhaifnya hadits Amru bin Syu’aib. (At Talkhish al Habir, 3/17)
Lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, Lajnah Ad Daimah, yang bermadzhab Hambali juga mendukung pendapat kebolehan jual beli DP hangus ini. Menurut mereka kebolehan ini juga pendapat Umar Radhiyallahu ‘Anhu, Ibnul Musayyab, dan Ibnu Sirin. Mereka menyatakan bahwa hadits larangan Al’ Urbun ini dhaif, didhaifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. (Fatwa no. 19637)
Sementara Imam asy Syaukani mendukung pendapat mayoritas ulama, bahwa jual beli dengan DP hangus ini terlarang dan tidak sah. Ada pun hadits tersebut walau dhaif, namun dikuatkan oleh jalur lainnya sehingga terangkat menjadi kuat.
Imam asy Syaukani mengatakan:
والأولى ما ذهب إليه الجمهور؛ لأن حديث عمرو بن شعيب قد ورد من طرق يقوي بعضها بعضا ولأنه يتضمن الحظر وهو أرجح من الإباحة
Pendapat yang lebih utama adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits Amru bin Syu’aib tersebut juga diriwayatkan melalui banyak jalan yang saling menguatkan satu sama lain, dan jual beli ini mengandung hal yang tidak sah, sehingga pendapat mayoritas ulama lebih kuat dibanding yang mengatakan boleh.
(Nailul Authar, 5/182)
Maka, solusinya adalah DP tersebut tidak hangus, kembalikan ke pemiliknya agar tidak termasuk memakan harta secara batil. Di sisi lain pembeli pun harus benar-benar teliti dan serius, agar penjual juga tidak dirugikan.
Demikian. Wallahu a’lam
🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁
✍ Farid Nu’man Hasan