Tidak Shalat Karena Tidur

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalaamu’alaikum wr wb
Afwan ustadz orang tua sakit sdh 2 hari ini tidur terus, di bangunin susah, kalo bangun pun 1 – 2 menit tidur lagi. Bagaimana cara nuntun sholat nya.? , terus kalo subuh bangun jam 09 , apakah tetap di tuntun sholat subuh nya jam pas bangun atau bagai mana? Syukron ustadz (+62 812-9323-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Org tidur tdk ada kewajiban syariat sampai dia bangun, tidak berdosa jika meninggalkan shalat krn kondisi itu. Dalilnya:

عَنْ عَلِيٍّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Dari Ali bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Diangkatlah pena dari tiga golongan; Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh).”

(HR. At Tirmidzi no. 1423, katanya: hasan)

Maksud pena diangkat adalah bahasa simbolis dari tidak dibebani syariat (taklif). (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/570). Ada yg mengatakan: tidak ditulis sebagai dosa. (Hasyiyah As Sindi ‘alan Nasa’i, 6/156)

Lalu, kapan shalatnya? Yaitu ketika kesadarannya pulih, maka hendaknya dia shalat yaitu dgn qadha.

Dalilnya, dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Mereka menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda:

“Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian LUPA atau TERTIDUR maka shalatlah ketika kalian mengingatnya (sadar).”

(HR. At Tirmidzi No. 177, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang LUPA atau TERTIDUR.

(Bidayatul Mujtahid, 1/182, Fiqhus Sunnah, 1/274)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top