Menunda Shalat Sampai Berakhir Waktunya Karena ‘Udzur Syar’iy

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb Ustadz..Ana bekerja di RS di bagian bedah. Suatu saat ana pernah melakukan tindakan operasi setelah waktu Dhuhur yg diperkirakan lama operasinya hanya 2-3 jam. Tapi karena adanya penyulit, ternyata operasinya memanjang sampai 5-6 jam hingga memasuki waktu maghrib. Bagaimana seharusnya yg ana lalukan, bolehkah sholat Ashar dilaksanakan di waktu sholat maghrib ? Sementara utk meninggalkan pasien utk sholat Ashar tidak memungkinkan dan kita belum menjamak dengan Dhuhur karena perkiraan operasinya tidak sampai waktu maghrib. Mohon penjelasannya Ustadz. Jazakumullahu khairan katsiir..🙏🏼 (Wahyu, Bondowoso)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Menunda shalat secara sadar, jika tanpa ‘udzur syar’iy, adalah diharamkan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap shalatnya.

(QS. Al-Ma’un, Ayat 4-5)

Allah Ta’ala mengecam orang yang lalai dari shalatnya, siapakah mereka? Sebagian mufassir salaf, menjelaskan mereka adalah orang yang melalukan shalat sampai habis waktunya, secara sengaja tanpa ada uzur syar’iy.

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها

Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)

Imam Ibnu Jarir mengumpulkan berbagai penjelasan generasi awal mufassir seperti Ibnu Abbas, Ibnu Abza, Sa’ad, Masruq, Abu Adh Dhuha, dan Muslim bin Shabih, yang menyebut bahwa maksud saahuun adalah mereka yg shalat setelah habis waktunya. (Ibid, 10/8786-8787)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan:

واتفقوا أن الصلاة لا تسقط ولا يحل تأخيرها عمدا عن وقتها

Para ulama sepakat bahwa shalat tidaklah gugur, dan tidak halal, menundanya secara sengaja sampai keluar waktunya. (Maratibul Ijma’, Hal. 25)

Dalam Al Mausu’ah:

اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي

Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai habis waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)

Lalu, bagaimana jika ada uzur syar’iy? Para ulama menyebut ‘udzur syar’iy tersebut adalah lupa dan tertidur. Ini tidak masalah, dan wajib atasnya qadha.

Namun, jika kasusnya adalah karena adanya aktifitas yang sangat penting dan genting, yang jika ditinggalkan sangat berbahaya bagi dirinya atau nyawa orang lain, seperti yang tertera dalam pertanyaan ?

Imam Al ‘Izz bin Abdissalam Rahimahullah dalam Qawaid Al Ahkam Beliau berkata tentang mendahukan penyelamatan nyawa dibanding shalat:

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة

Mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam dibanding shalat, karena upaya penyelamatan orang yang tenggelam di sisi Allah lebih utama dibanding shalat. Dia memungkinkan dapat dua maslahat, yaitu menyelamatkan nyawa dan bisa mengqadha shalatnya. (Qawa’id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 1/66)

Demikian. Apa yang dialaminya dimaafkan oleh syariat, dan wajib baginya qadha setelah selesai kesulitan yang dia alami.

Wallahu A’lam

Wa Shalallahu’Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top