Hukum Melepas Jilbab Karena Pekerjaan

▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Ust .. ada kawan saya, dia berjilbab, tapi dikantor melepas jilbabnya karena dilarang oleh kantornya, krn dia takut dipecat maka dia membukanya .. itu gimana ya, apa ada saran? Syukran

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Kewajiban menutup aurat bagi wanita, dari kepala sampai kakinya, kecuali bagian yang dikecualikan, telah diketahui bersama berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Ini adalah kewajiban yg tidak ada perselisihan lagi, kecuali oleh sebagian syubhat yang dilemparkan pemuka-pemuka liberal.

Syaikh Ali Jum’ah Hafizhahullah mengatakan:

و قد اجمعة الأمة الإسلامية سلفا و خلفا على وجوب الحجاب و هذا من المعلوم من الدين بالضرورة. والحجاب لا يعد من قبيل العلامات التي تميز المسلمين عن غيرهم، بل هو من قبيل الفرض الازم الذي هو جزء من الدين

Umat Islam baik salaf dan khalaf telah ijma’ (aklamasi) tentang Kewajiban berhijab. Ini adalah perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini. Hijab tidaklah dianggap semata-mata sebagai bentuk ciri khas kaum muslimin dari kaum lainnya saja. Tapi, itu adalah bentuk perintah yg wajib dan merupakan bagian kewajiban dari agama.

(Al Kalim Ath Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, 1/464)

Maka, tidak dibenarkan bagi seorang muslimah yang sudah baligh melepas hijabnya saat keluar rumah hanya karena mentaati perintah kantor. Tidak ada kondisi darurat apa pun yang dihadapinya untuk melepas hijabnya.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam maksiat, sesungguhnya ketaatan itu dalam hal yang baik saja.

(HR. Bukhari no. 7257)

Maka, sebaiknya dia lebih mementalingkan akhirat yang abadi dan ridha Allah, dibanding dunia yang fana dan tidak seberapa. Carilah pekerjaan lain yang memberikan keleluasaan bagi muslimah untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya.

Syaikh Ali Jum’ah Hafizhahullah juga mengatakan:

فانه لا يجوز لهذه الأخت أن تخلع حجابها لأن لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق و هي ليست مضطرة إذ يمكنها العمل في محل آخر وسوف يفتح الله عيلها ابواب الرزق ان شاء الله

Tidak dibolehkan bagi saudari ini melepaskan hijabnya, karena perintah untuk melepaskan hijab adalah mentaati makhluk dalam maksiat kepada khaliq (Allah Ta’ala). Dia juga tidak dalam keadaan bahaya. Jika memungkinkan, lebih baik dia kerja di tempat lain. Semoga Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu rezeki baginya, Insya Allah.

(Ibid, 1/464)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top