Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamualaikum ustd afwan mau bertanya.. jika ada saudara yang meninggal di malam hari lalu dikuburkan besok ashar karena menunggu kakak kandung tiba dari perjalanan apakah boleh? (+62 851-6360-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Menyegerakan penguburan itu sunah, bukan wajib, berdasarkan As Sunnah dan ijma’..
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka itu adalah kebaikan yang kalian persembahkan kepadanya. Namun, jika jenazah itu bukan orang yang saleh, setidaknya itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari pundak-pundak kalian. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره
Jika salah seorang dari kalian wafat, janganlah menahannya dan bersegeralah mayitnya dikubur. (HR. Ath Thabarani. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan Hasan)
Umumnya para ulama memaknai ini adalah sunah, namun makruh jika menunda-nunda penguburan tanpa alasan syar’i. Jika ada alasan syar’i, tidak apa-apa.
Sedangkan menunda penguburan jika beberapa jam saja agar jenazah bisa disaksikan terakhir kali oleh keluarganya atau anak-anaknya yang jauh, itu termasuk alasan yang bisa diterima dan bisa ditoleransi. Namun jika penundaan sampai sehari dua hari, apalagi lebih, ini adalah makruh.
Oleh karena itu, Imam Asy Syafi’i berkata dalam Al Umm:
ولا ينتظر بدفن الميت غائب من كان الغائب
Pemakaman jenazah jangan ditunda hanya karena menunggu orang yang sedang tidak berada di tempat, siapa pun orang tersebut.
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:
اتفق الفقهاء على أنه إن تيقن الموت يبادر إلى التجهيز ولا يؤخر… فإن مات فجأة ترك حتى يتيقن موته… يستحب الإسراع بتجهيزه كله من حين موته، فلو جهز الميت صبيحة الجمعة يكره تأخير الصلاة عليه ليصلي عليه الجمع العظيم، ولو خافوا فوت الجمعة بسبب دفنه يؤخر الدفن، وقال المالكية والشافعية أيضاً بالإسراع بتجهيزه إلا إذا شك في موته
Para fuqaha sepakat bahwa apabila kematian telah dipastikan, maka hendaknya segera dilakukan pengurusan jenazah dan tidak ditunda. Namun, apabila seseorang meninggal secara tiba-tiba, maka ia dibiarkan terlebih dahulu hingga kematiannya benar-benar dapat dipastikan.
Disunnahkan untuk segera mengurus jenazah secara keseluruhan sejak ia meninggal. Jika jenazah telah dipersiapkan pada pagi hari Jumat, maka makruh menunda pelaksanaan salat jenazah dengan tujuan agar dapat disalatkan oleh jamaah yang lebih banyak.
Namun, apabila mereka khawatir salat Jumat akan terlewat karena sibuk menguburkan jenazah, maka pemakaman boleh ditunda.
Mazhab Maliki dan Syafi‘i juga berpendapat bahwa jenazah hendaknya segera dipersiapkan, kecuali apabila masih terdapat keraguan mengenai kematiannya. (selesai)
Demikian. Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan


