Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa shalawat adalah wajib seumur hidup minimal sekali, di luar itu adalah sunah muakkadah. Beliau berkata:
لاخلاف في أن الصلاة عَلَيْهِ فَرْضٌ في العمر مرة، وفي كل حين من الواجبات وُجُوبَ السَّنَّنَ المُؤكَدَةَ التي لا يَسَعُ تَرَكَهَا وَلَا يَعْقُلُهَا إِلَّا مَنْ لَا خَيْرٌ فِيهِ “
“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa bershalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya wajib sekali seumur hidup. Namun, setiap kali disebut nama beliau, termasuk perkara-perkara yang diwajibkan adalah melaksanakan sunnah-sunnah yang sangat ditekankan, yang tidak semestinya ditinggalkan. Tidak ada yang meninggalkannya kecuali orang yang tidak memiliki kebaikan.”
(Tafsir Al Qurthubi, jilid. 14, hal. 233)
Adapun menurut Imam Asy-Syafi‘i, bershalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya juga wajib pada tasyahhud akhir dalam setiap shalat, itu juga pendapat sebagian sahabat dan tabi’in, serta sebagian Hanabilah dan Malikiyah. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Jala’ul Afham.
Secara umum bershalawat kepada Rasulullah ﷺ ada dua keadaan; muthlaq dan muqayyad.
Muthlaq artinya bebas tanpa terikat oleh momen, keadaan, atau peristiwa tertentu. Kapan pun bisa dilakukan; di rumah, di masjid, saat makan, minum, berjalan, di kendaraan, bebenah rumah, di kantor, di pasar, dalam keramaian, dll.
Muqayyad artinya shalawat yang dilakukan karena terikat oleh waktu atau sebab khusus. Di antaranya:
Daftar Isi
1. Saat mendengarkan nama Rasulullah ﷺ disebut dihadapannya
Dari Al Husein bin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
البخيلُ الذي من ذُكِرْتُ عندَه فلم يُصَلِّ عليَّ
Orang kikir adalah orang yang saat namaku disebut di hadapannya ia tidak bershalawat kepadaku. (HR. At Tirmidzi no. 3546, At Tirmidzi berkata: Hasan Shahih)
Kikir atau pelit di sini bukan pelit kepada Rasulullah ﷺ tapi pelit kepada diri sendiri. Sebab, ia telah menyia-nyiakan kesempatan mendapatkan keutamaan yang begitu besar dan banyak.
2. Ketika duduk tasyahud akhir
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:
Pertama. SUNNAH bershalawat di duduk tasyahud akhir.
Inilah pendapat:
– Hanafiyah (Imam az Zaila’i, Tabyinul Haqaiq, 1/108. Imam al ‘Aini, Al Binayah, 2/274)
– Malikiyah (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Kaafi, 1/205, Imam al Qarafi, Adz Dzakhirah, 2/218)
– salah satu riwayat dari Imam Ahmad (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/388)
– madzhab zhahiriyah (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 3/50)
– dan ini adalah pendapat mayoritas ulama (Imam al Qurthubi, Al Jaami’ Liahkamil Quran, 14/235), bahkan Imam Ibnu Baththal mengutip dari Imam Ath Thabari dan Imam Ath Thahawi, bahwa telah ijma’ baik salaf dan khalaf, bahwa itu adalah sunnah. (Syarh Shahih al Bukhari, 2/447)
Kedua. WAJIB bershalawat saat duduk tasyahud akhir
Ini adalah pendapat:
– Para sahabat nabi seperti Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud al Badri, Ibnu Umar
– Para tabi’in seperti Abu Ja’far Muhammad bin Ali, Asy Sya’bi, dan Muqatil bin Hayyan. (Imam Ibnul Qayyim, Jalaa’ul Afhaam, Hal. 163)
– Imam asy Syafi’i dan pengikutinya. (Imam an Nawawi, Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 3/465)
– juga Hanabilah (Imam al Buhuti, Qassyaaf al Qinaa’, 1/388, Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/388)
– sebagian Malikiyah (Imam Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Quram, 3/623), juga Syaikh bin Baaz. (Majmu’ Fatawa, 3/291)
Sedangkan pada tasyahud awal umumnya ulama mengatakan tidak disunnahkan bershalawat baik menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i (pada qaul qadim), dan Imam Ahmad. Sedangkan pada qaul jadid-nya, Imam asy Syafi’i mengatakan sunah.
3. Hendak masuk ke masjid atau keluar masjid
Sebelum masuk, dianjurkan shalawat dan berdoa masuk masjid. Tidak sedikit manusia yang melupakannya, ada pula yang berdoa saja, namun tidak bershalawat.
Fathimah Radhiallahu ‘Anha bercerita:
إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Apabila Rasulullah ﷺ masuk masjid, Beliau BERSHALAWAT dan SALAM ke atas Muhammad dan berdoa, “ALLAHUMMAGHFIRLI DZUNUBY WAFTAH LI ABWABA RAHMATIKA (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakan lah pintu-pintu rahmat-Mu).”
(HR. Ahmad no. 25212. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih lighairih)
4. Ketika berdoa
Dari Fadhalah bin ‘Ubaid Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يُمَجِّدْ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَمْجِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ
Rasulullah ﷺ mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya, tetapi ia tidak memuji dan mengagungkan Allah Ta‘ala serta tidak bershalawat kepada Nabi ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang ini tergesa-gesa.”
Kemudian beliau memanggilnya dan berkata kepadanya atau kepada yang lain:
“Apabila salah seorang di antara kalian berdoa, hendaknya ia memulai dengan mengagungkan Rabb-nya Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia dan memuji-Nya, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ, lalu setelah itu hendaknya ia berdoa dengan apa yang ia kehendaki.”
(HR. Abu Daud no. 1481, shahih)
Bahkan shalawat menjadi sebab terkabulkannya doa. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
كلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوبٌ حتى يُصلَّى على النبيِّ
Semua doa itu terhalang sampai ia bershalawat kepada Nabi
(HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath no. 721. Hasan lighairih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2035)
5. Ketika memulai majelis atau mengakhirinya
Ini sunah menurut mayoritas ulama. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ما جلسَ قومٌ مجلسًا لم يًذكروا اللهَ فيهِ ، ولمْ يُصلُّوا فيه على النبيِّ صلى الله عليه وسلم ، إلا كانَ عليهِم تِرَةٌ يومُ القيامةِ ، إنْ شاءَ عَفا عنهم ، وإن شاءَ أخذهُم بها
“Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis, kemudian mereka tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya dan tidak bershalawat kepada Nabi ﷺ, melainkan majelis itu menjadi kerugian bagi mereka pada hari Kiamat. Jika Allah menghendaki, Dia mengampuni mereka; dan jika Dia menghendaki, Dia menghukum mereka karena hal tersebut.”
(HR. Abu Daud no. 4856, hadits Hasan)
Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, membuat bab berjudul:
من كان يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ويحمد الله قبل أن يقوم من مجلسه
Orang yang bershalawat kepada Nabi ﷺ dan memuji Allah sebelum ia berdiri meninggalkan majelisnya
Beliau meriwayatkan perilaku kaum salaf sebagai berikut:
حدثنا وكيع عن مسعر عن عامر بن شقيق عن أبي وائل قال : ما شهد عبد الله مجمعا ولا مأدبة فيقوم حتى يحمد الله ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم وإن كان مما يتبع أغفل مكان في السوق فيجلس فيه ويحمد الله ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم
“Waki‘ meriwayatkan kepada kami, dari Mis‘ar, dari ‘Amir bin Syaqiq, dari Abu Wa’il, ia berkata:
‘Tidaklah Abdullah (bin Mas‘ud) menghadiri suatu perkumpulan ataupun jamuan, lalu ia berdiri meninggalkannya, melainkan ia memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi ﷺ. Bahkan, jika ia sedang berjalan lalu melihat tempat yang kosong di pasar, ia akan duduk di tempat tersebut, kemudian memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi ﷺ.’” (Al Mushannaf, juz. 7, hal. 131)
6. Memulai Khutbah atau Ceramah
Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat ketika hendak menyampaikan suatu keperluan agar membaca hamdalah dan shalawat kepada Nabi ﷺ:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا… وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Kemudian membaca ayat-ayat takwa. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi, dll, dan sanadnya shahih.
Adapun saat khutbah Jumat, membaca shalawat adalah salah satu rukun khutbah menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, bukan sekedar sunah. Sdgkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, rukun khutbah Jum’at hanya satu yaitu zikir yang sempurna berupa khutbah itu sendiri.
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam
✍ Farid Nu’man Hasan


